Bandung– Anggota DPRD Jawa Barat dapil 9, H. Acdar Sudranat, mengungkapkan bahwa Pansus DPRD Jawa Barat telah merevisi lebih dari 50% pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perhubungan. Hal ini merupakan langkah penting dalam pembaruan kebijakan perhubungan di provinsi tersebut.
Perda perhubungan yang semula terdiri dari 300 pasal, kini telah mengalami perubahan pada 200 pasal, yang berarti lebih dari 50% pasal telah direvisi. Menurut aturan yang berlaku, apabila lebih dari 50% pasal mengalami perubahan, maka Perda tersebut akan dianggap sebagai Perda baru.
Perubahan yang signifikan ini dilakukan untuk memberikan pembaruan yang lebih baik dalam penyelenggaraan perhubungan di Jawa Barat. Salah satu perubahan utama yang dilakukan adalah perubahan nama Perda tersebut dari “Perda Perhubungan” menjadi “Perda Penyelenggara Perhubungan”.
Selain perubahan nama, revisi juga dilakukan pada pasal-pasal yang ada dalam Perda tersebut. Penyesuaian pasal-pasal tersebut didasarkan pada peraturan perundangan yang lebih tinggi. Salah satu perubahan penting adalah pengelompokan jenis transportasi yang diatur dalam Perda tersebut. Sebelumnya, Perda Perhubungan mengatur transportasi darat, laut, dan udara. Namun, setelah revisi, pengaturan transportasi tersebut hanya mencakup transportasi darat dan laut saja.
Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan perhubungan di Jawa Barat saat ini. Diharapkan, Perda Penyelenggara Perhubungan yang telah direvisi akan memberikan kerangka hukum yang lebih sesuai dan mendukung perkembangan sistem perhubungan di provinsi ini.
Dengan dilakukannya revisi lebih dari 50% pasal dalam Perda Perhubungan, Pansus DPRD Jawa Barat menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan perhubungan di tingkat provinsi. Revisi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perhubungan yang lebih efisien dan berkelanjutan di Jawa Barat demi kesejahteraan masyarakat.