News  

Optimalisasi RSUD Kota Bogor, DPRD Jabar Dorong Regulasi BLUD

Gedung RSUD Kota Bogor yang sedang dikaji regulasi pengelolaannya oleh DPRD Jabar dan DPRD Kota Bogor.
DPRD Jawa Barat bersama DPRD Kota Bogor membahas regulasi pengelolaan BLUD RSUD Kota Bogor guna meningkatkan tata kelola dan pelayanan kesehatan

Bandung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, menggelar pertemuan dengan DPRD Kota Bogor untuk membahas serapan aspirasi terkait status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Bogor.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Biro BUMD Investasi dan Administrasi Pembangunan (Biro BIA), Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan dari RSUD Al-Ihsan dan RS Kesehatan Kerja (KK).

Banner nwisa

Iwan Suryawan menjelaskan bahwa diskusi dalam pertemuan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengelolaan keuangan, penetapan sumber daya manusia (SDM), serta alokasi tenaga kesehatan dan manajemen di RSUD.

“Mereka ingin memahami bagaimana pengelolaan RSUD ke depan dengan sistem yang lebih otonom, termasuk dalam aspek administrasi, keuangan, dan SDM. Banyak hal yang dibahas dan digali dalam diskusi ini,” ujar Iwan Suryawan di Kota Bandung, Senin (3/2/2025).

Selain itu, pembahasan juga mencakup regulasi terkait aset dan SDM di RSUD Al-Ihsan. Menurut Iwan, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur pengelolaan aset di RSUD maupun fasilitas kesehatan lainnya.

“BLUD sudah berjalan, namun pengelolaan aset dan aspek lainnya masih membutuhkan regulasi khusus. Saat ini, hal tersebut sedang dikaji oleh Biro BIA, Dinas Kesehatan, dan bagian hukum,” jelasnya.

Regulasi yang tengah disusun ini nantinya akan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Kerja dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), yang kemudian akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Iwan berharap pemerintah segera menetapkan regulasi yang jelas agar pemanfaatan, penggunaan, serta pengelolaan aset dan keuangan RSUD memiliki dasar hukum yang kuat.

Meskipun regulasi tersebut belum diterbitkan, Dinas Kesehatan bersama RSUD telah mulai melakukan pemetaan teknis. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tata kelola RSUD lebih optimal sebelum aturan resmi diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *