News  

Mengenal Sejarah, Syarat Pendirian, dan Perkembangan Partai Politik di Indonesia

Oleh Ujang Fahpulwaton Director Executive UF Center

Foto: Ujang Fahpulwaton
Foto: Ujang Fahpulwaton

Sejarah partai politik di Indonesia diawali dengan kelahiran organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908. Meskipun Boedi Oetomo bukanlah partai politik murni, para pakar sejarah sepakat bahwa organisasi ini menjadi cikal bakal terbentuknya partai politik di Indonesia. Boedi Oetomo menunjukkan pentingnya organisasi dalam memperjuangkan kepentingan bangsa, dan pemikiran inilah yang kemudian memicu lahirnya partai politik.

Partai politik pertama di Indonesia adalah Indische Partij, yang didirikan pada 25 Desember 1912 di Bandung oleh tiga tokoh penting, yakni Dr. Ciptomangunkusumo, Dr. Setiabudi, dan Ki Hajar Dewantara. Kehadiran Indische Partij menandai era baru dalam perjuangan politik di Indonesia, di mana organisasi politik mulai memainkan peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan dan hak-hak rakyat.

Banner nwisa

Sejak saat itu, berbagai partai politik bermunculan, salah satunya adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Ir. Soekarno, yang kemudian menjadi Presiden pertama Republik Indonesia. PNI berperan besar dalam pergerakan nasional menuju kemerdekaan dan merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia.

Dalam perkembangannya, partai politik di Indonesia terus mengalami perubahan dan penyesuaian seiring dengan dinamika politik dan kebutuhan masyarakat. Partai politik merupakan organisasi modern yang tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga telah menyebar ke berbagai belahan dunia dalam beberapa abad terakhir. Mereka berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik, menyuarakan aspirasi, dan memperjuangkan kebijakan yang pro-rakyat.

Untuk mendirikan partai politik di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Beberapa syarat utama meliputi:

  1. Pendiri: Partai politik harus didirikan oleh sedikitnya 50 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun.
  2. Akta Notaris: Pendiri harus membuat akta notaris sebagai bukti pendirian partai.
  3. Keterwakilan Perempuan: Partai harus mengakomodasi setidaknya 30% keterwakilan perempuan dalam strukturnya.
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga: Partai wajib memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai dasar hukum dan pedoman operasional.
  5. Struktur Kepengurusan: Partai harus memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat dan cabang, yang mencakup setidaknya 75% dari jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan 50% dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

Tujuan utama dari pembentukan partai politik adalah untuk meraih kekuasaan di pemerintahan, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Namun, tujuan yang lebih luas adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai sektor, termasuk ekonomi, sosial, dan lainnya. Dengan demikian, partai politik berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa kebijakan yang diambil sejalan dengan kepentingan publik.

Secara keseluruhan, partai politik memainkan peran krusial dalam sistem demokrasi Indonesia. Mereka tidak hanya sebagai alat untuk mencapai kekuasaan politik, tetapi juga sebagai agen perubahan yang bertujuan untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *