Indeks
Hukum  

Mardani H Maming menyerahkan diri dan resmi di tahan KPK

Mardani sempat menjadi buronan KPK setelah mangkir dalam dua pemeriksaan sebelumnya. Pengacara Bendaraha Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non aktif itu, Denny Indrayana, sempat menyatakan kliennya tak hadir karena menunggu hasil praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan Rabu kemarin, 27 Juli 2022, hakim menolak tuntutan Mardani H Maming agar statusnya sebagai tersangka digugurkan. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Anggota Tim Investigasi Biro Hukum KPK, Iskandar mengatakan proses hukum terhadap pria yang juga berstatus sebagai Ketua Umum Himpinunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut terus berlanjut.

“Praperadilan ditolak maka proses hukum akan berjalan ke tahap selanjutnya,” ujar Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Exit mobile version