Bandung – Sejumlah 1.854 individu yang berpotensi menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat telah berhasil melalui tahap verifikasi administrasi yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.
Nama-nama yang terdapat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ini akan segera diumumkan melalui berbagai media dan kami sangat mengharapkan masukan serta tanggapan yang positif dari masyarakat.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, pada awalnya terdapat 1.980 individu yang berpotensi menjadi Anggota DPRD Jabar dari 24 partai politik yang telah mengajukan pendaftaran kepada KPU Jabar.
Namun setelah melalui proses verifikasi administrasi, 126 individu di antaranya diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
Endun menjelaskan, “KPU Jabar baru saja menggelar rapat pleno untuk menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024. Dari jumlah awal 1.980 calon yang diajukan oleh partai politik, yang memenuhi persyaratan dan berhasil masuk DCS berjumlah 1.854. Sementara itu, 126 calon lainnya tidak memenuhi syarat.”
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh KPU Jabar, dari 126 calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, 61 di antaranya berasal dari Partai Kebangkitan Nusantara, 36 individu dari Partai Solidaritas Indonesia, 19 individu dari Partai Hati Nurani Rakyat, 8 individu dari Partai Garda Republik Indonesia, dan masing-masing 1 individu dari Partai Ummat dan Partai Buruh.
Endun menambahkan, “Ketidakmemenuhi syarat dari 126 calon ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kelengkapan dokumen persyaratan yang tidak sah, terutama terkait ijazah. Selain itu, dokumen seperti surat keterangan kesehatan atau dari pengadilan tidak terlampir. Mungkin hal ini tidak diurus dengan baik oleh para calon legislatif sehingga kami tidak bisa menetapkan mereka sebagai calon yang memenuhi syarat.”