Subang – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga di wilayah perairan Legon Kulon, Kabupaten Subang. Sertifikasi ini dilakukan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar, Taufik Hidayat, SH., MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan pertemuan dengan ATR/BPN Kabupaten Subang, ditemukan adanya 500 bidang lahan laut yang administrasinya tidak sesuai dengan data instansi terkait. Hal ini menyebabkan permasalahan dalam pencatatan kepemilikan lahan tersebut.
“Sertifikat atas 500 bidang lahan laut di wilayah Legon Kulon dan Patimban, yang mencatut nama warga, telah dibatalkan oleh BPN Jawa Barat dan Kejaksaan Agung serta dihapus dari sistem,” ujar Taufik saat meninjau langsung lokasi yang menjadi permasalahan sertifikasi pada Selasa (11/02/25).
Taufik menegaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak nelayan di Jawa Barat, termasuk dalam aspek perlindungan kerja, kepastian hukum, akses bantuan, serta kebijakan yang mendukung kesejahteraan mereka.
“Kami akan terus berupaya agar para nelayan di Jawa Barat mendapatkan hak-haknya. Jangan ragu untuk menyampaikan aspirasi karena kami siap membantu,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus sertifikasi ratusan hektare lahan laut melalui program TORA dengan mencatut nama warga sempat menjadi sorotan. Dalam kunjungan ini, rombongan DPRD Jabar diterima langsung oleh Camat, Kuwu, serta perwakilan nelayan setempat.