Gentanews.id -Warga Kota Bandung dan Cimahi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada periode 15 hingga 20 September 2025. Satpas Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi telah merilis jadwal layanan di berbagai titik strategis untuk memudahkan masyarakat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
– SIM masih dalam masa berlaku
– Membawa KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET)
– Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter resmi kepolisian sesuai PERKAP No. 9 Tahun 2012
– Perpanjangan hanya untuk SIM A dan SIM C seluruh wilayah Indonesia
Waktu dan Biaya Pelayanan
Jam Operasional:
– Layanan: Senin – Sabtu, pukul 08.00 WIB hingga selesai
– Pendaftaran: 09.00 – 12.00 WIB
– Minggu: Libur
Biaya Perpanjangan (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
– Biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi tetap berlaku
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung
Senin, 15 September
– Tenth Avenue
– ITC Kebon Kalapa
Selasa, 16 September
– Indo Grosir
– Metro Indah Mall
Rabu, 17 September
– ITC Kebon Kalapa
– Ubertos
Kamis, 18 September
– The Kings Shopping Center
– Pasar Modern Batununggal
Jumat, 19 September
– Gudang Garmen
– BPR KS Leuwipanjang
Sabtu, 20 September
– Metro Indah Mall
– ITC Kebon Kalapa