Bandung– Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mendesak pemerintah untuk menangkap bandar judi, baik yang beroperasi secara online maupun konvensional. Langkah ini dianggap efektif untuk memberantas praktik perjudian di daerah tersebut.
“Tangkap bandarnya supaya praktik judi online atau konvensional ini diberantas sampai tuntas,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan di Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Hasim Adnan menyatakan bahwa pemblokiran situs judi online tidak cukup efektif karena situs-situs tersebut mudah direplikasi. Pembuatan situs judi online juga sangat mudah dilakukan saat ini, sehingga penangkapan bandar menjadi sangat penting.
Selain itu, judi online dan konvensional seringkali dipicu oleh keinginan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memberikan peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
“Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset,” ujarnya.
**Apresiasi Langkah Pemprov Jabar**
Di samping itu, Hasim Adnan mengapresiasi upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Penerbitan surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online hingga konvensional, karena ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Selain itu, surat edaran tersebut juga melarang seluruh ASN di Jawa Barat dan pegawai BUMD melakukan judi online dan konvensional, serta menginstruksikan pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi tersebut.
“Pemberantasan judi online dan konvensional ini harus dilakukan secara menyeluruh, dan melibatkan seluruh pihak, tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” tambahnya.
Untuk diketahui, Jawa Barat menempati peringkat utama dalam praktik judi online di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun rupiah.**