News  

Ineu Purwadewi Ajak Masyarakat Sumedang Pahami Pentingnya Perda untuk Ketentraman dan Ketertiban*

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) XI Kab. Subang, Kab. Sumedang dan Kab. Majalengka Ineu Purwadewi Sundari saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Skyland City, Kabupaten Sumedang, Jumat (8/3/2024).

Sumedang – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menginisiasi kegiatan sosialisasi Perda di Hotel Skyland City, Sumedang pada Jumat (8/3/2024). Acara ini dihadiri oleh warga dari berbagai kalangan, menandakan tingginya minat masyarakat untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang peraturan daerah yang berlaku.

Kegiatan ini khusus membahas tentang Perda Provinsi Jawa Barat No. 05 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari Perda No. 13 Tahun 2018, berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Menurut Ineu, banyak warga di Jawa Barat yang belum sepenuhnya mengerti atau bahkan tidak mengetahui tentang peraturan ini, sehingga kegiatan sosialisasi semacam ini sangat penting untuk dilakukan.

Banner nwisa

Ineu Purwadewi Sundari, yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) XI meliputi Kabupaten Subang, Sumedang, dan Majalengka, mengungkapkan bahwa banyaknya peserta yang antusias mengikuti acara ini menunjukkan betapa pentingnya perda tersebut bagi kehidupan masyarakat. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat kami sangat ingin belajar dan memahami lebih dalam mengenai perda yang mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari,” kata Ineu.

Dengan diadakannya penyebarluasan informasi mengenai Perda ini, Ineu berharap agar warga Jawa Barat, khususnya di wilayah Sumedang, Subang, dan Majalengka, menjadi lebih teredukasi dan sadar tentang pentingnya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Ineu menekankan bahwa pengetahuan ini penting tidak hanya untuk kepatuhan terhadap peraturan, tapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua.

“Harapan saya, dengan bertambahnya wawasan masyarakat mengenai perda ini, kita semua dapat bersama-sama menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif, tertib, dan terlindungi,” pungkas Ineu. Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi masyarakat Jawa Barat untuk lebih memahami dan mengaplikasikan peraturan daerah dalam kehidupan sehari-hari, mendukung terciptanya masyarakat yang harmonis dan teratur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *