Bandung – Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jawa Barat, khususnya di DPRD Provinsi Jawa Barat, kini menjadi rujukan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Ahmad Ripai, usai menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kolaka di Kota Bandung pada Selasa (18/2/2025).
“Kunjungan kerja ini membahas implementasi Inpres 1/2025, khususnya bagaimana aturan tersebut diterapkan di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, terutama di DPRD Jawa Barat. Mereka (DPRD Kolaka) ingin mempelajari efisiensi yang dilakukan, termasuk item-item anggaran yang dipangkas,” jelas Arip Ahmad Ripai.
Menurut Arip, implementasi Inpres 1/2025 di Jawa Barat saat ini masih dalam tahap perencanaan. Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, telah mengoordinasikan visi dan misinya dengan tim transisi untuk nantinya dijadikan bahan kebijakan setelah dilantik.
Selain itu, Arip menegaskan bahwa efisiensi yang akan diterapkan di Jawa Barat tidak akan mengganggu kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di provinsi tersebut. Efisiensi ini akan diimplementasikan melalui APBD Perubahan.
“Sebenarnya, ada prosedur operasional standar (SOP) untuk perubahan anggaran. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mungkin perlu diubah terlebih dahulu, diikuti oleh perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Setelah itu, baru dilakukan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum eksekusi di APBD Perubahan,” tambahnya.
Efisiensi yang dilakukan di Jawa Barat akan dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur, seperti pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan instalasi listrik melalui Program Jawa Barat Caang.
“Harapan gubernur terpilih adalah menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan. Namun, proyek tersebut baru bisa dieksekusi setelah APBD Perubahan disetujui, yang diperkirakan selesai sekitar Juli 2025,” ujar Arip.
Sementara itu, DPRD Jawa Barat masih menunggu legalitas formal dari kepala daerah, mengingat Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, baru akan dilantik pada 20 Februari 2025. Setelah pelantikan, implementasi formal efisiensi anggaran dapat dilakukan.
“Rencana efisiensi ini akan dibahas di komisi dan badan anggaran. Meskipun beberapa langkah awal sudah bisa dilakukan, secara formal perlu koordinasi dengan pimpinan daerah, yaitu Gubernur Jawa Barat yang akan dilantik,” kata Arip.
Di DPRD Jawa Barat, efisiensi dilakukan pada beberapa pos anggaran, seperti perjalanan dinas, anggaran makan dan minum, serta pembiayaan seremonial yang dianggap tidak prioritas.