Cirebon – Husin, SE, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan XII yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, baru-baru ini mengambil inisiatif untuk menyebarluaskan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021. Perda ini adalah revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang berfokus pada penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Dalam kunjungannya ke Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Husin menekankan pentingnya peraturan daerah tersebut bagi kehidupan masyarakat. Ia menguraikan bahwa Perda ini dibuat sebagai bentuk kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur dan menjaga ketentraman, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Perda ini adalah buah kerjasama antara DPRD dengan pemerintah provinsi, yang memuat regulasi tentang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Sangat penting bagi kita untuk terus mensosialisasikannya, sehingga masyarakat dapat memahami dan merasakan manfaatnya,” ucap Husin pada Jumat, 8 Maret 2024.
Lebih lanjut, Husin menjelaskan bahwa sosialisasi Perda ini sangat krusial agar masyarakat Jawa Barat mengerti dan mengetahui tentang peraturan-peraturan yang telah dibuat dan diterbitkan oleh anggota dewan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah agar peraturan tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang isi Perda, sehingga mereka dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi kesejahteraan bersama. Husin menutup pernyataan dengan harapan besar bahwa masyarakat akan memiliki wawasan yang luas tentang peraturan ini dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, mendukung ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat Jawa Barat.