Bandung, Gentanews.id – Penasihat hukum Endang Kusumawaty melayangkan laporan sekaligus permohonan perlindungan hukum kepada Tim Reformasi Kepolisian. Mereka menilai kliennya mengalami kriminalisasi serta intimidasi yang dilakukan secara berulang oleh pihak-pihak tertentu.
Pengaduan itu disampaikan melalui surat bertanggal 4 Desember 2025 yang ditandatangani tim kuasa hukum Ronny Perdana Manullang dan Rifmi Ramdhani. Saat ini, Endang tengah menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyebut kliennya diduga mendapat tekanan dari Stelly Gandawidjaja melalui keterlibatan beberapa oknum aparat. “Klien kami diduga terus mendapatkan intimidasi oleh Sdr. Stelly Gandawidjaja melalui oknum anggota Polri atau pejabat yang tidak benar,” demikian kutipan surat yang diterima redaksi.
Perkara Hukum yang Berbelit
Endang merupakan istri Irfan Suryanegara, mantan Ketua DPRD Jawa Barat. Kasus bermula dari laporan Stelly Gandawidjaja terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Meski Pengadilan Negeri sempat memvonis Irfan dan Endang bebas, perkara terus diproses hingga Peninjauan Kembali (PK) dengan hasil bertolak belakang.
Dalam PK Nomor 97, MA menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Irfan dan menegaskan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Semua barang bukti nomor 1—146 diperintahkan dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Namun, dalam PK Nomor 113, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Endang dan menyatakan ia terbukti melakukan TPPU, serta memerintahkan barang bukti 1—110 diserahkan kepada pelapor. Perbedaan putusan inilah yang menimbulkan polemik.
Kuasa hukum menilai kejaksaan melakukan eksekusi terlalu cepat, bahkan sebelum seluruh proses PK selesai. Mereka menyebut tujuh aset sudah diserahkan kepada pelapor, padahal amar PK Irfan memerintahkan barang bukti dikembalikan.
Pelaporan Baru dan Sertifikat Sengketa
Pelapor kembali melaporkan Endang ke Bareskrim melalui LP tertanggal 9 Oktober 2025 dan SPDP 24 November 2025 atas dugaan penggelapan dan TPPU terkait sertifikat tanah. Kuasa hukum menegaskan sertifikat tersebut masih bersengketa secara perdata di tingkat kasasi.
Berdasarkan PK Nomor 97, sertifikat itu seharusnya dikembalikan kepada pemilik yang tercantum dalam alas hak, yakni Endang Kusumawaty.
“Klien kami tidak mengerti masalah dan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Sdr. Stelly. Ia hanya seorang ibu rumah tangga,” tulis kuasa hukum.
Dugaan Kejanggalan Prosedural
Tim hukum Endang juga memaparkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan. Mulai dari laporan yang seharusnya tidak diterima Mabes Polri, pemanggilan pemeriksaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 227 KUHAP, hingga terbitnya SPDP tanpa pemanggilan ulang atau kesempatan Endang memberikan keterangan.
“Laporan tersebut seharusnya tidak diterima karena permintaan sertifikat merupakan ranah eksekusi pengadilan atau kejaksaan, bukan tindak pidana,” tulis kuasa hukum dalam suratnya.
Permintaan Investigasi dan SP3
Untuk melindungi hak hukum Endang, kuasa hukum meminta Tim Reformasi Polri membentuk tim investigasi guna menelusuri dugaan pelanggaran prosedur serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terbaru.
“Patut diduga ada oknum tidak benar di tubuh Polri yang harus dibenahi demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” lanjut surat tersebut.
Pengaduan ini ditembuskan kepada Presiden, Komisi III DPR, Kapolri, Divisi Propam, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan sebagai bentuk permohonan pengawasan atas penanganan perkara yang dinilai penuh kejanggalan.
