News  

DPRD Kabupaten Barru Belajar dari Jawa Barat dalam Pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar. Kota Bandung, Senin (18/3/2024).

Bandung – DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan tengah mempelajari pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal ini menjadi langkah awal setelah kunjungan kerja mereka ke ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar.

Muhamad Sidkon Djampi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa Jawa Barat telah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Inisiatif tersebut menjadi tonggak bagi provinsi lainnya dalam upaya pembentukan regulasi serupa.

Banner nwisa

“Jawa Barat menjadi pelopor dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun masih perlu penyempurnaan, namun kami menjadi contoh bagi provinsi lainnya. Banyak yang datang belajar dari kami, termasuk DPRD Kabupaten Barru,” ujar Sidkon Djampi di Kota Bandung pada hari Senin (18/3/2024).

Sidkon Djampi menekankan pentingnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bagi Jawa Barat, mengingat jumlah pondok pesantren di provinsi tersebut mencapai puluhan ribu. Perda ini diharapkan dapat membina, memberdayakan, mengakui, memperkuat, dan memfasilitasi pesantren di Jawa Barat.

“Pentingnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini karena jumlah pesantren di Jawa Barat sangat banyak, mencapai puluhan ribu. Kami berharap Perda ini dapat membina pesantren secara holistik,” tambahnya.

Selama pertemuan, DPRD Kabupaten Barru juga mengajukan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Jawa Barat. Sidkon Djampi menegaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut, terutama dengan kabupaten dan kota yang belum memiliki regulasi serupa.

“Pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota masih menjadi isu yang harus dibahas, karena belum semua daerah memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kami terus mendorong agar semua daerah segera mengimplementasikan Perda ini,” tandas Sidkon Djampi.

Pertemuan tersebut juga menjadi ajang tukar pengalaman dan pemantapan konsep untuk kemajuan penyelenggaraan pesantren di berbagai daerah, serta memperkuat kerjasama antarlegislatif dalam mewujudkan regulasi yang mendukung pengembangan pendidikan agama di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *