Daerah  

DPRD Jawa Barat Tutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2024/2025

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Bucky Wibawa saat Rapat Paripurna di Kota Bandung. Jumat, (27/12/24).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Bucky Wibawa saat Rapat Paripurna di Kota Bandung. Jumat, (27/12/24).

Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna untuk menutup masa sidang I tahun sidang 2024/2025. Penutupan ini dilaksanakan pada agenda ke-III dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (27/12/2024).

Selain agenda penutupan masa sidang, DPRD Jawa Barat juga menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Perda tersebut meliputi:

Banner nwisa

1. Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

2. Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

3. Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pada agenda ke-II rapat paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat juga menyelaraskan Peraturan Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Penyelarasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan kebijakan daerah sesuai dengan kebutuhan pembangunan di masa mendatang.

Agenda rapat paripurna lainnya meliputi laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ketua DPRD Jawa Barat, Bucky Wibawa, yang memimpin langsung jalannya rapat, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi seluruh pihak yang terlibat. “Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kehadiran Bapak dan Ibu. Semoga ini menjadi bagian dari amal sholeh kita semua. Amin ya robbal alamin,” ujar Bucky Wibawa.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, M.Q. Iswara, dan Acep Jamaludin. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah juga ikut menghadiri rapat paripurna ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *