Bandung – Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih untuk periode 2025-2030 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar pada Jumat malam (10/1/2025).
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menyampaikan bahwa DPRD telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat bernomor 3/PL/02.7-SD/32/2025, bertanggal 9 Januari 2025. Surat tersebut berisi usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih berdasarkan keputusan KPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024.
“Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 101, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada presiden melalui menteri. Proses ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Buky Wibawa.
Buky menambahkan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 3.100.2.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024, DPRD wajib mengumumkan hasil penetapan KPU dalam rapat paripurna sebelum mengajukan usulan pengesahan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Rapat paripurna ini adalah langkah awal untuk menindaklanjuti hasil penetapan pasangan calon terpilih. Kami akan melanjutkan proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi, calon Gubernur Jawa Barat terpilih, berharap pelantikan dapat segera dilakukan tanpa menunggu selesainya seluruh sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini bukan hanya harapan pribadi, tetapi harapan masyarakat yang telah memberikan amanah kepada kami untuk segera bekerja,” ungkap Dedi.
Dengan penetapan ini, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan semakin dekat menuju pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.