Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa perpanjangan waktu untuk pembahasan tiga Panitia Khusus (Pansus) tidak akan mengganggu proses kerja. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk mempertajam diskusi dan memastikan adanya sinergi serta sinkronisasi.
Ketua DPRD Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, menyatakan bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Pansus II, IV, dan V terkait perpanjangan waktu pembahasan mereka.
Perpanjangan waktu pembahasan tersebut mencakup:
1. Pansus II yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Awalnya, pembahasan dijadwalkan selesai pada 24 Juni 2024, namun diperpanjang hingga 24 Juli 2024 berdasarkan surat nomor 28/NT-PANSUS II/VI/2024.
2. Pansus IV yang membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045. Waktu pembahasan diperpanjang hingga 31 Juli 2024 berdasarkan surat nomor 12/ND-PANSUS IV/VI/2024.
3. Pansus V yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Pembahasan diperpanjang hingga 31 Juli 2024 berdasarkan surat nomor 16/NT-PANSUS V/VI/2024.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menambahkan bahwa perpanjangan waktu kerja Pansus, khususnya untuk Pansus IV yang membahas RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, diperlukan untuk memperdalam substansi Ranperda yang sedang dibahas.
“Saya sebagai koordinator Pansus IV melihat masih banyak kajian yang perlu dibahas, serta koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, tim Pansus, pimpinan, dan anggota meminta perpanjangan waktu hingga bulan Juli untuk mendalami dan menggali lebih dalam hasil Pansus RPJPD ini,” jelas Ineu Purwadewi Sundari.
Ineu berharap bahwa perpanjangan waktu kerja ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh tim Pansus, baik itu untuk Pansus Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pansus IV untuk RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045; dan Pansus V untuk Penyelenggaraan Pertanian Organik serta Perlindungan Konsumen.
“Kami berharap perpanjangan waktu ini benar-benar dimanfaatkan oleh tim Pansus untuk memastikan bahwa RPJPD yang dibahas kali ini sinkron dan sinergis dengan RPJPN Pusat serta RPJPD kabupaten atau kota,” tutupnya.