News  

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna untuk Ranperda Pertanian Organik dan RPJPD 2025-2045

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat saat memimpin Rapat Paripurna, Kota Bandung, Jumat (19/4/2024).

Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat paripurna untuk membahas dua agenda penting. Pertama, adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.

Agenda kedua mencakup penjelasan pengusul terhadap Ranperda Prakarsa tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Banner nwisa

Ketua DPRD Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, menyatakan bahwa pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Enjang Tedi, serta Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Husin.

Sebelum penjelasan pengusul terhadap tiga Ranperda Prakarsa, Taufik Hidayat menyebutkan bahwa pada tanggal 28 Maret 2024, DPRD Jawa Barat telah menyetujui usul prakarsa tiga Ranperda untuk menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat.

“Hasil rapat Badan Musyawarah menyepakati disampaikannya pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat hari ini, di mana Bapemperda selaku pengusul memberikan penjelasan terkait tiga Ranperda prakarsa yang dimaksud,” jelasnya.

Setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda dan penjelasan pengusul terhadap tiga Ranperda prakarsa tersebut, nantinya akan disampaikan kepada gubernur sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 155 ayat 10, yang menyatakan bahwa Ranperda yang telah disiapkan oleh DPRD akan disampaikan kepada gubernur.

“Terkait dengan pendapat gubernur terhadap Ranperda prakarsa, insyaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna pada Selasa, 23 April 2024. Sedangkan untuk jawaban gubernur terhadap dua Ranperda tersebut, insyaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna pada Selasa, 30 April 2024,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *