JAKARTA – DPR RI diingatkan untuk segera menyelesaikan seleksi pimpinan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna mencegah terjadinya kevakuman di lembaga penjamin simpanan tersebut.
Desakan ini mengemuka menyusur berakhirnya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono pada 23 September 2025. Saat ini, Didik tercatat sebagai satu-satunya ADK dari internal LPS setelah anggota lainnya masa jabatannya berakhir.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti memperingatkan bahwa kevakuman kepemimpinan di LPS berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. “LPS berkewajiban menjamin semua simpanan nasabah di bank maksimal Rp2 miliar,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Esther juga mengingatkan DPR agar lebih memperhatikan isu ini untuk mencegah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di tengah upaya pemulihan ekonomi.