News  

Diskusi Legislasi, DPRD Jabar Terima BK Sumbar dan Bapemperda Gorontalo

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat Aten Munajat
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat Aten Munajat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat. Kamis, (23/1/25).

Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo. Kunjungan ini diterima langsung oleh Anggota BK DPRD Jawa Barat, Aten Munajat, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.

Aten Munajat menjelaskan, kunjungan tersebut membahas beberapa isu penting. Pertama, studi banding dengan BK DPRD Sumatera Barat terkait penerapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara BK. Kedua, diskusi bersama Bapemperda DPRD Gorontalo mengenai implementasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di masa transisi, saat terjadi pergantian anggota DPRD.

Banner nwisa

“Penerapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara di BK DPRD Jawa Barat lebih mengedepankan musyawarah, mufakat, dan komunikasi. Alhamdulillah, selama ini tidak ada masalah besar,” ungkap Aten Munajat, Kamis (23/1/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa isu kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna tidak menjadi kendala di DPRD Jawa Barat. “Kehadiran selalu kuorum. Kami berkoordinasi dengan partai atau fraksi terkait absensi, dan selalu diumumkan siapa saja yang hadir atau tidak hadir dalam paripurna,” tegasnya.

Terkait pembahasan Rancangan Perda di masa transisi, Aten menyebut bahwa Perda yang sudah selesai pembahasannya, tetapi belum disahkan dalam paripurna, dapat ditindaklanjuti oleh Bapemperda DPRD. “Kami pernah menghadapi situasi serupa, dan hal itu dapat diatasi dengan pembahasan kembali oleh Bapemperda,” tambahnya.

Ketua BK DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar, menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk mempelajari pelaksanaan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara di Jawa Barat. “Kami ingin belajar bagaimana agar penerapan aturan tersebut tidak menimbulkan konflik antaranggota DPRD,” ujar Bakri Bakar.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gorontalo, Syarifudin Bano, mengangkat isu terkait Perda yang pembahasannya sudah selesai, tetapi belum disampaikan di paripurna, sedangkan Panitia Khusus (Pansus) yang membahasnya telah berakhir. “Kami ingin tahu bagaimana mekanisme penyampaian laporan tersebut, serta solusi untuk Perda 2024 yang belum selesai dan tidak masuk agenda 2025,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *