Banner mygoalsbjb
Hukum  

Daftar Aset yang Bisa Disita

daftar aset yang bisa disita negara
daftar aset yang bisa disita negara

Gentanews.id – Indonesia saat ini sedang berada dalam titik nadir penegakan hukum ekonomi. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2019–2023 menyajikan realitas yang getir: dari total kerugian negara sebesar Rp234,8 triliun, otoritas hukum hanya mampu menarik kembali Rp32,8 triliun atau sekira 13,9%. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kegagalan sistem hukum konvensional yang terlalu berfokus pada penghukuman raga (in personam) namun abai pada pengejaran harta. Kebuntuan ini sering kali dimanfaatkan koruptor untuk menyembunyikan hasil jarahan di balik celah hukum saat mereka meninggal dunia, melarikan diri, atau diputus lepas oleh pengadilan.

Sinyal perubahan drastis mulai terlihat ketika Kejaksaan Agung pada Juli 2025 berhasil menyita aset jumbo senilai Rp1,3 triliun terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dari Musim Mas Group. Momentum ini diperkuat oleh komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara eksplisit mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. “Enak saja sudah nyolong, tidak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu,” tegas Presiden, memberikan mandat politik yang jelas untuk menggeser paradigma dari sekadar memenjarakan orang menjadi “memiskinkan pelaku”. RUU ini hadir untuk memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan finansial, sebuah langkah krusial dalam mendefinisikan ulang batas-batas kekayaan yang sah di mata negara.

Membangun benteng hukum yang kokoh memerlukan definisi yang tidak menyisakan ruang bagi pelaku untuk melakukan manipulasi. RUU ini mengadopsi cakupan aset yang luas, mencakup semua benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomis. Targetnya jelas: menyingkap tabir akun nominee dan korporasi bayangan yang selama ini menjadi tempat persembunyian harta haram.

Berdasarkan Pasal 5, terdapat empat kategori utama aset yang dapat dirampas negara tanpa menunggu vonis pidana:

  • Aset Hasil Tindak Pidana: Meliputi harta yang diperoleh langsung maupun tidak langsung, termasuk yang telah dihibahkan kepada keluarga atau dikonversi menjadi modal usaha dan keuntungan ekonomi lainnya.
  • Aset Sarana (Instrumentalities): Benda-benda yang digunakan atau patut diduga akan digunakan sebagai alat untuk memfasilitasi kejahatan.
  • Aset Pengganti: Aset sah milik pelaku yang dapat disita jika aset hasil kejahatan telah hilang, rusak, atau sengaja dihilangkan nilai ekonomisnya.
  • Aset Barang Temuan: Harta tak bertuan yang diduga kuat berasal dari kriminalitas, seperti kayu hasil pembalakan liar atau satwa lindung.

Poin paling revolusioner adalah konsep Kekayaan yang Tidak Wajar (Unexplained Wealth). Melalui instrumen LHKPN dan SPT, negara dapat mendeteksi aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Sesuai Pasal 5 ayat (2), mekanisme ini menargetkan kekayaan yang diperoleh sejak UU ini diundangkan, memastikan prinsip non-retroaktif tetap terjaga namun memberikan otoritas penuh bagi negara untuk mengejar harta yang asal-usulnya tidak dapat dibuktikan secara logis dan legal.

Kriteria Ambang Batas

Dalam tataran kebijakan, penetapan ambang batas nilai aset berfungsi sebagai filter strategis agar sumber daya negara tidak terbuang percuma untuk mengejar aset yang biaya penegakannya lebih mahal daripada nilainya. Namun, penetapan angka ini memicu debat panas mengenai jangkauan keadilan.

Berikut adalah perbandingan kriteria yang menjadi fokus pembahasan di legislatif:

Kriteria Ambang BatasStandar Awal Draft RUUWacana Peningkatan (DPR)
Nilai Nominal MinimalRp100.000.000,00 (Seratus Juta)Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar)
Syarat Formil PidanaAncaman penjara 4 tahun atau lebihTetap pada tindak pidana serius

Ambang batas Rp100 juta semula dirancang untuk menjangkau korupsi di tingkat akar rumput seperti dana desa. Namun, wacana peningkatan menjadi Rp1 miliar di DPR dipandang perlu untuk menjaga fokus pada kejahatan ekonomi sistemik. Yang perlu dicatat secara presisi, perampasan ini hanya bisa dipicu jika tindak pidana asalnya memiliki ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, memastikan instrumen ini hanya digunakan untuk kejahatan yang benar-benar mencederai rasa keadilan publik.

Sekali ambang batas nilai terlampaui, negara dapat memicu senjata paling mematikan dalam RUU ini: mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF). Ini adalah pergeseran radikal dari sistem accessoir di KUHP yang mewajibkan adanya vonis orang, menuju mekanisme in rem—gugatan hukum terhadap benda itu sendiri.

NCBF menjadi ancaman nyata karena tetap dapat beroperasi dalam skenario di mana hukum pidana konvensional biasanya menyerah:

  1. Pelaku meninggal dunia sebelum putusan pengadilan.
  2. Tersangka melarikan diri ke luar negeri atau tidak diketahui keberadaannya.
  3. Terdakwa mengalami sakit permanen yang menghalangi persidangan.
  4. Putusan lepas (on slag), di mana perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana, tetapi aset tetap terbukti secara perdata berasal dari kejahatan.

Mekanisme ini selaras dengan standar internasional dalam Pasal 31 UNCAC dan telah sukses diimplementasikan melalui Proceeds of Crime Act di Inggris serta civil forfeiture di Amerika Serikat. NCBF memastikan bahwa meskipun pelaku secara fisik tidak terjangkau, “mesin uang” hasil kriminalitasnya berhasil dimatikan dan dikembalikan ke kas negara.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen penyitaan tambahan, melainkan manifestasi dari keadilan substantif yang selama ini tercederai. Keberhasilan UU ini nantinya tidak boleh hanya diukur dari triliunan rupiah yang masuk ke kas negara, tetapi juga dari seberapa teguh negara dalam melindungi hak asasi manusia dan menjamin equality of arms di dalam ruang sidang.

Publik menaruh harapan besar bahwa integrasi antara efektivitas NCBF dan perlindungan konstitusional yang adil akan melahirkan sistem hukum yang bersih. Di masa depan, integritas hukum Indonesia akan diuji pada prinsip tunggal: bahwa kejahatan ekonomi tidak boleh meninggalkan sisa keuntungan sedikit pun, namun proses menuju pembersihan tersebut harus tetap berdiri tegak di atas koridor hukum yang bermartabat.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *