Barikade 98 Jabar: Keputusan PTUN Soal SMAN 1 Bandung Tidak Indahkan Rasa Keadilan Kolektif Warga

Budi Hermansyah Ketua Barikade 98 Jabar
Budi Hermansyah Ketua Barikade 98 Jabar

Bandung, Gentanews.id Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung menuai sorotan tajam. Putusan yang dibacakan Kamis pekan lalu itu dinilai mengancam kelangsungan pendidikan 1.165 siswa aktif SMAN 1 Bandung dan menimbulkan kegelisahan luas di tengah masyarakat.

Putusan tersebut mengejutkan civitas akademika SMAN 1 dan masyarakat Kota Bandung. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum kemenangan PLK, mengingat lembaga itu dianggap tidak memiliki kaitan historis dengan SMA Negeri 1 Bandung serta telah dibubarkan oleh pemerintah sejak lama.

Menurut pernyataan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PLK tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Organisasi tersebut disebut tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki dasar hukum kuat untuk mengajukan gugatan terhadap aset negara.

Menanggapi hal ini, Ketua Barikade 98 Jawa Barat, Budi Hermansyah, menyebut putusan PTUN sangat kontroversial dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat Kota Bandung.

“Seharusnya hakim PTUN tidak hanya melihat dari aspek normatif hukum yang masih kontroversial, apalagi dari lembaga penggugat yang status hukumnya diragukan,” ujar Budi.

Ia menegaskan, SMA Negeri 1 Bandung bukan hanya lembaga pendidikan biasa, melainkan simbol dan kebanggaan warga Bandung yang telah melahirkan banyak tokoh berkiprah nasional.

“Keputusan ini jelas mencederai rasa keadilan kolektif masyarakat. SMA Negeri 1 adalah bagian dari sejarah dan kontribusi besar terhadap pembangunan SDM di Bandung,” tambahnya.

Budi berharap pengadilan tingkat banding nanti dapat mengoreksi putusan tersebut dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

“Kami berharap hakim di tingkat banding mampu mengambil keputusan yang tidak hanya legal formal, tapi juga mempertimbangkan aspirasi dan hak kolektif warga Kota Bandung sebagai pemilik moral dan historis SMA 1,” pungkasnya.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *