Banner mygoalsbjb
Daerah  

Garut di Persimpangan Jalan Antara Menyeimbangkan Pendapatan Daerah dan Kelestarian Lingkungan

Dilema Tambang Pasir Garut
Dilema Tambang Pasir Garut

Gentanews.id – Kabupaten Garut dianugerahi sebuah paradoks: bentang alam Priangan yang indah menjadikannya destinasi pariwisata unggulan, sementara di bawah permukaannya tersimpan sumber daya mineral pasir yang menjadi material esensial bagi pembangunan. Ketegangan antara dua potensi ini mengemuka tajam ketika pemerintah daerah, didukung aparat penegak hukum, mengambil langkah tegas menutup sementara sejumlah aktivitas penambangan. Di satu sisi, penutupan ini adalah respons atas kekhawatiran publik terhadap kerusakan lingkungan. Di sisi lain, tindakan ini memicu dilema ekonomi yang pelik, menghentikan roda perekonomian bagi ribuan pekerja dan menghambat pasokan material untuk proyek-proyek strategis.

Kondisi ini merumuskan sebuah pertanyaan sentral bagi para pembuat kebijakan di Garut, sebuah dilema yang diakui secara terbuka oleh Bupati Abdusy Syakur Amin: Bagaimana pemerintah daerah dapat menavigasi tuntutan kebutuhan material pembangunan yang mendesak tanpa mengorbankan aset paling berharga, yaitu kelestarian lingkungan yang menopang identitas Garut sebagai daerah pariwisata dan konservasi? Analisis ini berargumen bahwa solusi krisis pertambangan di Garut tidak terletak pada pilihan biner antara ekonomi dan lingkungan, melainkan pada reformasi fundamental tata kelola yang mampu memaksa aktivitas ekstraktif tunduk pada visi pembangunan berkelanjutan daerah. Untuk memahami kompleksitas dilema ini, pertama-tama kita harus mengakui peran vital sektor pertambangan bagi perekonomian lokal.

Sebelum melayangkan kritik terhadap dampak negatif pertambangan pasir, penting untuk memahami secara objektif mengapa aktivitas ini telah menjadi pilar ekonomi yang signifikan bagi daerah dan masyarakat Garut. Manfaat ekonominya nyata dan berlapis, mulai dari kontribusi langsung ke kas daerah hingga menjadi penopang bagi ribuan keluarga. Mengabaikan dimensi ini akan menghasilkan analisis yang timpang dan solusi yang tidak realistis. Berikut adalah tiga kontribusi utama sektor pertambangan pasir bagi perekonomian Garut:

  1. Kontribusi terhadap Pendapatan Daerah Sektor ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak bisa diabaikan. Para pengelola tambang mengklaim kontribusi pajak yang signifikan. Salah satu manajer perusahaan, Dicky Budiman, menyebutkan bahwa pihaknya menyumbang pajak sekitar 400 juta rupiah per tahun. Sementara pengelola lainnya, Diki, menyatakan kontribusi pajak mencapai Rp 50 juta kepada negara setiap bulannya, yang alokasinya—apakah untuk kas pusat atau daerah—memerlukan transparansi lebih lanjut. Meskipun angka ini signifikan bagi perusahaan yang bersangkutan, kontribusi ini harus ditimbang secara proporsional terhadap APBD Garut secara keseluruhan dan potensi kerusakan ekologis yang tidak terkuantifikasi.
  2. Penciptaan Lapangan Kerja Dampak sosial-ekonomi dari penutupan tambang menunjukkan betapa besarnya ketergantungan masyarakat terhadap sektor ini. Menurut Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi, penutupan tiga lokasi tambang menyebabkan lebih dari 1.400 kendaraan angkutan pasir berhenti beroperasi. Angka ini secara tidak langsung merefleksikan ribuan pekerja—mulai dari sopir, kuli angkut, hingga operator alat berat—yang kehilangan mata pencaharian dalam sekejap. Protes yang dilancarkan oleh ratusan sopir truk ke DPRD Garut menjadi bukti nyata bahwa sektor ini adalah sandaran hidup bagi banyak keluarga.
  3. Penopang Pembangunan Strategis Permintaan pasir dari Garut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan lokal. Sebagaimana diungkapkan oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, tingginya permintaan pasir juga didorong oleh kebutuhan untuk menopang Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Barat. Hal ini menempatkan Garut sebagai pemasok material krusial yang mendukung agenda pembangunan berskala lebih luas.

Meskipun manfaat ekonominya nyata, biaya lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya seringkali tidak sepadan. Keuntungan finansial jangka pendek ini harus dievaluasi secara kritis terhadap kerusakan jangka panjang yang dihasilkannya.

Biaya Tersembunyi

Keuntungan ekonomi yang kasat mata dari pertambangan pasir seringkali mengaburkan eksternalitas negatif berupa biaya ekologis dan sosial yang harus ditanggung oleh lingkungan dan masyarakat. Biaya-biaya tersembunyi inilah yang memicu keresahan, protes, dan pada akhirnya, intervensi tegas dari pemerintah. Dampak negatif ini dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama: degradasi ekologis yang mengancam keselamatan dan keretakan sosial yang memecah belah komunitas.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan, terutama yang tidak berizin dan tidak terkendali, bersifat multidimensional dan berisiko tinggi.

  • Ancaman Bencana Hidrometeorologi: Aktivitas penambangan ilegal di kawasan lereng seperti Gunung Guntur dan di Kecamatan Banyu Resmi telah memicu kekhawatiran mendalam di kalangan warga. Mereka cemas eksploitasi yang serampangan akan meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang yang dapat menerjang permukiman mereka.
  • Korban Jiwa dan Keselamatan: Ancaman ini bukan sekadar kekhawatiran. Sebuah insiden tragis terjadi di kaki Gunung Guntur ketika seorang warga berusia 53 tahun tewas tertimbun material pasir dan batu. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa praktik penambangan yang tidak aman dapat merenggut nyawa.
  • Kerusakan Ekosistem: Lebih jauh lagi, biaya lingkungan bisa sangat luas. Studi dari daerah lain, seperti studi kasus di Kecamatan Gunung Sugih, Lampung, menyoroti konsekuensi potensial seperti penurunan kualitas air dan tanah, rusaknya ekosistem flora dan fauna, serta pencemaran udara akibat debu yang beterbangan dari aktivitas penggalian dan lalu lintas truk.

Di tingkat masyarakat, pertambangan pasir menciptakan sebuah paradoks sosial yang tajam. Di satu sisi, ia menjadi sumber konflik; di sisi lain, ia adalah sumber penghidupan yang sulit dilepaskan.

  • Penolakan Warga: Di Kecamatan Banyu Resmi, ratusan warga dari tiga desa menggelar aksi protes, bahkan membakar ban, untuk menolak kehadiran tambang galian pasir ilegal. Mereka khawatir aktivitas tersebut akan merusak lingkungan dan memicu bencana.
  • Tuntutan Pekerja: Di sisi yang berlawanan, ratusan sopir truk mendatangi Gedung DPRD Garut bukan untuk menolak, melainkan untuk menuntut solusi atas hilangnya mata pencaharian mereka setelah pemerintah menutup sementara beberapa lokasi tambang.
  • Gangguan Harian: Bagi masyarakat umum, dampak yang paling dirasakan adalah gangguan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu lalang truk pengangkut pasir tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan dan polusi debu yang konstan.

Masalah yang kompleks ini diperparah oleh celah dalam tata kelola dan penegakan hukum, yang menjadi akar dari berbagai persoalan yang muncul di permukaan.

Defisit Tata Kelola dan Ambiguitas Yurisdiksi

Dampak buruk dari pertambangan pasir di Garut sejatinya bukanlah akibat dari aktivitas itu sendiri, melainkan manifestasi dari kegagalan sistem tata kelola. Akar masalahnya terletak pada dua isu utama: praktik perizinan yang bermasalah dan ambiguitas yurisdiksi antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Data menunjukkan bahwa mayoritas operasi tambang yang ada di Garut ternyata bermasalah secara legalitas.

Berikut adalah potret status pertambangan di Garut berdasarkan data resmi:

StatusJumlah/Keterangan
Izin Resmi3 lokasi
Izin Tidak Lengkap (Ditutup Sementara)3 lokasi (belum melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya/RKAB)
Terindikasi Ilegal2 lokasi

Tabel di atas menunjukkan bahwa dari total delapan lokasi tambang yang teridentifikasi, hanya tiga yang beroperasi dengan izin lengkap. Fakta bahwa sebagian besar operasi memiliki masalah perizinan, terutama terkait kelengkapan RKAB, mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan yang sistemik.

Masalah ini semakin rumit akibat tumpang tindih kewenangan. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara eksplisit menyatakan bahwa izin penambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini menciptakan tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Garut. Meskipun Pemkab Garut memiliki visi untuk menjadikan daerahnya sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, mereka tidak memiliki kontrol penuh atas proses penerbitan izin yang dapat bertentangan dengan visi tersebut. Mengatasi celah tata kelola ini adalah kunci untuk menemukan jalan tengah yang berkelanjutan.

Merumuskan Pertambangan yang Bertanggung Jawab

Solusi atas dilema di Garut bukanlah penutupan total yang mengorbankan ekonomi, maupun eksploitasi buta yang menghancurkan lingkungan. Jalan keluarnya terletak pada perumusan dan penerapan kerangka kerja yang tegas untuk pertambangan yang bertanggung jawab dan terkendali. Ini berarti menetapkan standar yang jelas, menegakkan hukum tanpa kompromi, dan menegaskan kembali visi pembangunan jangka panjang daerah. Tiga pilar strategis berikut dapat menjadi panduan untuk mencapai tujuan tersebut.

Tidak semua aktivitas pertambangan berdampak buruk. Contoh positif dari PT Bumi Pasir Makmur di Kecamatan Leles, yang diapresiasi oleh Komisi II DPRD Garut, dapat dijadikan model. Perusahaan ini dinilai unggul karena memenuhi kriteria-kriteria kunci:

  • Kelengkapan Izin: Memiliki seluruh perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah.
  • Operasional Tertib: Menjalankan aktivitas penambangan secara rapi dan teratur.
  • Program Reklamasi: Telah melaksanakan program pemulihan lingkungan melalui penanaman pohon penghijauan di area tambang.

Kriteria-kriteria ini seharusnya tidak lagi dianggap sebagai sebuah keistimewaan, melainkan menjadi standar minimum yang wajib dipenuhi oleh semua perusahaan tambang yang ingin beroperasi di Garut.

Komitmen yang ditunjukkan oleh Wakapolres Garut, Kompol Bayu Tri Hidayat, untuk menindak tegas pelanggar adalah langkah yang tepat. Namun, ketegasan ini harus menjadi norma, bukan sekadar reaksi sesaat atas tekanan publik. Penegakan hukum yang konsisten akan mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak. Lebih dari itu, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus diperkuat. Penguatan sinergi ini harus diinstitusikan, misalnya melalui pembentukan gugus tugas bersama (joint task force) antara Pemkab Garut dan Dinas ESDM Provinsi untuk mengevaluasi permohonan izin baru dengan merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Garut yang berorientasi pada konservasi.

Visi jangka panjang Garut harus ditegaskan kembali. Sebagaimana diisyaratkan oleh Bupati Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina, pertambangan harus diposisikan sebagai aktivitas pendukung yang terbatas dan terkendali, bukan sebagai identitas utama daerah. Prioritas pembangunan Garut harus berlabuh pada asetnya yang paling berharga dan berkelanjutan: keindahan alam untuk menopang sektor pariwisata. Dengan menjadikan konservasi sebagai panglima, pemerintah dapat memastikan bahwa aktivitas ekonomi apa pun, termasuk pertambangan, harus tunduk pada prinsip kelestarian lingkungan.

 

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *