Banner mygoalsbjb
Hukum, News  

Urgensi RUU Perampasan Aset

iluatraai perampasan aset

Gentanews.id – Setelah mandek lebih dari satu dekade sejak inisiasinya pada 2008, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini kembali menjadi “bola panas” yang mendapat tempat di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Pengesahan masuknya RUU ini dalam rapat paripurna DPR RI pada 23 September 2025 menandai pergeseran signifikan political will dari rezim sebelumnya. Namun, di balik urgensi tersebut, muncul debat subtansial mengenai nomenklatur: apakah menggunakan istilah “Perampasan” (Forfeiture) atau “Pemulihan” (Recovery).

Senior Legal Analyst mencatat bahwa pakar seperti Eddy Hiariej dan Ahmad Irawan menyoroti standar internasional UNCAC yang lebih condong pada istilah Stolen Asset Recovery (Pemulihan Aset). Istilah “Perampasan” dianggap sebagian pihak terlalu represif, sementara “Pemulihan” dipandang lebih selaras dengan semangat negara hukum yang tidak hanya menghukum, tapi mengembalikan hak publik. Namun, bagi Presiden Prabowo Subianto, substansinya jauh lebih krusial daripada sekadar terminologi.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset. Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” — Presiden Prabowo Subianto (Pidato May Day, 1 Mei 2025).

Momentum ini bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan respons terhadap realitas pahit rendahnya rasio pemulihan aset yang selama ini bocor melalui celah hukum pidana konvensional.

Investigasi terhadap sistem hukum saat ini mengungkap kegagalan sistemik mekanisme accessoir (pidana tambahan). Selama ini, aset hanya bisa dirampas jika pelaku telah divonis bersalah (inkracht). Akibatnya, negara seringkali tak berdaya menghadapi “koruptor tanpa tubuh”—pelaku yang meninggal dunia, buron, atau menyembunyikan harta di balik instrumen digital kompleks.

Realitas di lapangan sangat kontras dengan kerugian negara yang membengkak. Sebagai contoh, pada Juli 2025, Kejaksaan Agung memang berhasil menyita Rp1,3 triliun dari korporasi dalam kasus ekspor CPO (Musim Mas Group dan Permata Hijau Group). Namun, penyitaan ini masih bergantung pada mekanisme pidana konvensional yang memakan waktu lama dan rentan gugatan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2019-2023 mempertegas krisis efektivitas tersebut:

Indikator Pemulihan AsetNilai / Persentase
Total Kerugian Negara (2019-2023)Rp234,8 Triliun
Aset yang Berhasil DirampasRp32,8 Triliun
Rasio Keberhasilan (Success Rate)13,9%

Kebocoran lebih dari Rp200 triliun ini berdampak langsung pada defisit pembangunan dan mendegradasi kepercayaan investor. Kegagalan mencapai rasio 15% sekalipun menjadi pembenaran kuat untuk mengadopsi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF).

Jantung dari RUU ini adalah mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) yang bersifat in rem. Berbeda dengan mekanisme in personam yang mengejar orangnya, NCBF langsung menyasar asetnya sebagai objek perkara. Ini adalah terobosan untuk memitigasi risiko hukum ketika pelaku menggunakan tameng kematian atau pelarian.

Berdasarkan naskah akademik RUU, terdapat skenario utama di mana NCBF menjadi solusi absolut:

  • Hambatan Subjek Hukum: Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Putusan Lepas: Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), namun asetnya terbukti secara materiil berasal dari tindak pidana.
  • Temuan Aset Pasca-Vonis: Ditemukannya aset baru di kemudian hari yang belum terjangkau oleh putusan pengadilan sebelumnya.

Salah satu instrumen paling tajam dalam RUU ini adalah pengejaran terhadap kekayaan tak wajar (unexplained wealth). Mekanisme ini menyasar aset yang tidak seimbang dengan profil penghasilan sah (LHKPN/SPT) dan diduga terkait dengan kejahatan ekonomi.

Penerapan aturan ini menuntut presisi hukum tinggi untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan:

  1. Objek Aset (Pasal 5): Mendefinisikan secara luas aset yang dapat dirampas, mulai dari hasil kejahatan, aset yang digunakan untuk kejahatan, aset pengganti yang sah milik pelaku, hingga aset yang telah dihibahkan atau dikonversi menjadi aset digital.
  2. Ambang Batas (Pasal 6): Menetapkan limitasi ketat bahwa aset yang dapat dirampas melalui NCBF harus bernilai minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) DAN terkait dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih.

Mekanisme ini secara radikal akan mengubah perilaku pejabat publik dalam melaporkan kekayaan, namun sekaligus membawa narasi gelap tentang potensi pelanggaran hak asasi.

Sebagai instrumen pro-justitia, RUU ini menghadapi kritik tajam mengenai risiko collateral damage terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Sulaiman Kurdi dkk. (2025) memperingatkan adanya potensi “Kriminalisasi Aset”, di mana harta warga sipil disita hanya berdasarkan dugaan tanpa pengawasan yudisial yang ketat.

Titik paling krusial adalah Pasal 19 yang menetapkan batas waktu pengajuan keberatan hanya 14 hari kerja. Bagi pihak ketiga kecil—seperti pedagang atau ahli waris yang tidak memiliki akses cepat ke bantuan hukum—ini bukan sekadar prosedur, melainkan barrier to justice (penghalang keadilan).

Perbandingan Norma: Draft RUU vs. Prinsip HAM (UU No. 39/1999)

AspekNorma Draft RUU Saat IniPrinsip HAM (UU 39/1999)
Beban BuktiBurden of Disproving pada pemilik aset.Hak atas perlindungan dan kepastian hukum adil (Pasal 3).
Batas WaktuSangat singkat (14 hari kerja).Hak untuk membela diri secara proporsional.
KompensasiDibatasi hanya pada nilai nominal aset.Harus layak dan adil (Full Reparation) (Pasal 37).

Mekanisme yang terlalu represif tanpa judicial oversight yang kuat justru dapat mendelegitimasi tujuan mulia pemulihan ekonomi itu sendiri.

Indonesia harus belajar dari praktik terbaik yurisdiksi lain agar tidak menciptakan “produk hukum cek kosong”:

  • Amerika Serikat: Meskipun efektif, model civil forfeiture di AS sering dikritik karena standar pembuktian yang rendah (preponderance of evidence), yang kerap merugikan warga sipil tanpa dakwaan pidana.
  • Inggris: Melalui Proceeds of Crime Act 2002, Inggris menerapkan civil recovery yang lebih terstruktur dengan memberikan ruang intervensi luas bagi pihak ketiga untuk membuktikan legitimasi aset.
  • Afrika Selatan: Sukses mengintegrasikan perampasan aset sipil dengan rezim nasional Anti-Money Laundering (AML). Pendekatan ini memungkinkan koordinasi antara unit intelijen keuangan (PPATK di Indonesia) dan penegak hukum menjadi lebih padu.

RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak untuk menambal kebocoran ekonomi nasional, namun ia tidak boleh menjadi alat represi. Negara hukum menuntut keseimbangan antara pengejaran aset dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Agar RUU ini tidak menjadi legasi hukum yang bermasalah, kami merekomendasikan tiga langkah strategis:

REKOMENDASI STRATEGIS

  1. Adopsi Shared Burden of Proof: Negara wajib menghadirkan “bukti awal yang cukup” mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana sebelum beban pembuktian asal-usul harta dialihkan kepada pemilik.
  2. Perluasan Kompensasi (Full Reparation): Ganti rugi tidak boleh hanya sebatas nilai aset, tapi wajib mencakup biaya perkara, kerugian peluang bisnis, serta pemulihan reputasi bagi pihak ketiga yang terbukti tidak bersalah.
  3. Penguatan Judicial Oversight: Setiap penyitaan dan perampasan wajib melalui “Necessity Test” (uji keperluan) dan “Proportionality Test” (uji proporsionalitas) oleh hakim untuk mencegah kriminalisasi aset yang sah.

RUU ini harus menjadi instrumen yang menakutkan bagi koruptor, namun tetap memberikan rasa aman dan keadilan substantif bagi rakyat yang jujur.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *