Daerah  

Aturan Baru Tata Kelola BUMD Jabar: Direksi dan Komisaris yang Tak Beri Deviden Bakal Dicopot

Direktur dan komisaris BUMD dicopot
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah di Kota Bandung, Selasa (25/2/2025).

Bandung, Gentanews.id – Dewan Komisaris dan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat yang tidak mampu memberikan deviden atau menunjukkan kinerja yang buruk akan diberhentikan dari jabatannya. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan BUMD dan Ranperda tentang Pembinaan BUMD.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga Anggota Komisi III DPRD Jabar, Sugianto Nangolah, menegaskan bahwa aturan ini akan memastikan Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab terhadap kinerja BUMD.

Banner nwisa

“Dalam dua Ranperda ini nantinya akan diatur bagaimana tanggung jawab Dewan Komisaris hingga Direktur Utama terhadap BUMD yang mereka kelola. Misalnya, jika selama dua tahun BUMD tidak mampu menyetor deviden, maka mereka harus mengundurkan diri,” ujar Sugianto di Kota Bandung, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, pencopotan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa hanya orang-orang yang kompeten yang memimpin BUMD. Regulasi ini akan diterapkan secara menyeluruh, tanpa memandang latar belakang pejabat yang menjabat di dalamnya.

“Selama ini aturan seperti ini belum ada. Oleh karena itu, ke depan kami di Komisi III dan Bapemperda DPRD Jabar ingin memasukkan poin tersebut dalam Ranperda. Ada hak dan tanggung jawab yang harus dipegang oleh pengelola perusahaan daerah,” katanya.

BUMD Jabar Akan Diaudit

Selain aturan pencopotan pejabat yang tidak berkinerja baik, DPRD Jabar juga mendukung langkah strategis Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengaudit seluruh BUMD di provinsi ini.

Audit independen tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan sejumlah BUMD tidak mampu memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar.

“Hasil audit ini nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan Pemdaprov Jabar untuk menata ulang BUMD ke depan,” jelas Sugianto.

Dengan adanya perubahan Ranperda dan audit independen ini, diharapkan BUMD milik Pemdaprov Jabar dapat menghasilkan deviden yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Jawa Barat.

“Saat ini kita memiliki 41 BUMD. Ke depan, kita berharap mereka bisa menguntungkan. Minimal, tidak membebani keuangan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *