Sumedang – Ridwan Solichin, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI, menegaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif menjadi fokus utama dalam mewujudkan kesejahteraan merata di Jawa Barat, terutama di tingkat kabupaten dan kota.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Ridwan Solichin menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Gor Desa Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, pada Minggu (21/04/2024).
“Untuk memajukan ekonomi kreatif, diperlukan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, legislatif, maupun eksekutif provinsi dan kabupaten/kota, dengan tujuan utama menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap Ridwan Solichin.
Ridwan Solichin juga mencatat bahwa banyak warga di Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, yang aktif dalam berbagai bidang bisnis. Oleh karena itu, mereka perlu mengetahui Peraturan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat terkait dengan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, lanjut Ridwan, masyarakat akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengembangkan ekonomi kreatif.
Ridwan menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan pengembangan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat. Menurutnya, hal ini akan menjadi kekuatan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.