Kabupaten Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati, mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Jumat (8/3/24).
Cucu menjelaskan, perubahan dalam Perda No. 5 tahun 2021 disesuaikan dengan kondisi terkini, terutama setelah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat di Jawa Barat dan global. Menurutnya, peraturan yang ada sebelumnya memerlukan penyempurnaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang telah berubah karena pandemi.
“Dengan adanya perubahan ini, kita bisa mengatur lebih lanjut tentang penanganan pandemi dan bencana non-alam yang sebelumnya tidak tertuang dalam peraturan,” kata Cucu.
Cucu menambahkan bahwa Perda terbaru ini tidak hanya mengatur tentang pandemi tapi juga berbagai aspek lainnya yang penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, seperti kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
Perda No. 5 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan terlindungi. Cucu menekankan pentingnya keteraturan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari penggunaan ruang, pengelolaan sungai, hingga penanganan bencana.
“Saya harap semua warga dapat menjalankan kehidupan yang tertib, menjaga lingkungan kita sehingga lingkungan pun akan menjaga kita. Hal sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan dan tidak menebang pohon sembarangan sangat penting untuk kelestarian lingkungan,” tutur Cucu.
Melalui sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2021 ini, Cucu Sugyati berharap seluruh warga Cikoneng dan sekitarnya dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sebagai upaya bersama dalam menciptakan kondisi masyarakat yang lebih baik dan terlindungi.