Banner nwisa

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur, Jawa Barat Disegel Ahli Waris Pemilik Tanah

Bangunan sekolah MAN 1 cianjur di segel bangunan
Bangunan sekolah MAN 1 cianjur di segel bangunan

GENTANEWS.ID, CIANJUR – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur, Jawa Barat, disegel oleh para ahli waris pemilik tanah pada hari Senin (19/6/2023). Para ahli waris mengklaim memiliki hak atas tanah yang digunakan untuk membangun sekolah tersebut.

M Fahmi Abdul Wahab, salah satu ahli waris, mengatakan bahwa lahan seluas 5.500 meter persegi yang digunakan untuk gedung sekolah merupakan bagian dari tanah yang dimiliki oleh almarhum H Mastur, kakeknya.

Menurut Fahmi, sekitar 40 tahun yang lalu, tanah tersebut dipinjam oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk digunakan sebagai bangunan pesantren. Namun, seiring berjalannya waktu, tanah tersebut malah digunakan untuk membangun sekolah.

“Idealnya, tanah ini tidak digunakan untuk pendidikan komersil. Tetapi Pemkab justru mengizinkan Kementerian Agama (Kemenag) membangun MAN dengan status hak guna pakai. Padahal, seharusnya pihak yang memiliki sertifikat, yaitu kami sebagai ahli waris, yang dapat mengeluarkan izin hak guna pakai (HGP),” ujar Fahmi pada Senin (19/6/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi mengenai masalah ini dengan pihak sekolah dan Kemenag Cianjur, tetapi keduanya selalu merujuk pada surat hak guna pakai yang dikeluarkan oleh Pemkab.

“Mereka selalu berlindung di bawah Pemkab dengan alasan HGP. Padahal, sertifikasi kami lebih tinggi daripada HGP,” tambahnya.

Oleh karena itu, para ahli waris mengambil tindakan dengan menyegel sekolah menggunakan spanduk dan menggembok gerbang sekolah.

Namun, para ahli waris tetap memperbolehkan para siswa untuk belajar di gedung sekolah tersebut dengan syarat segel tidak boleh dirusak atau dicopot.

“Kami melakukan penyegelan ini sebagai tindakan tegas agar pihak Kemenag, MAN, dan Pemkab segera mengakui hak kami atas tanah ini. Namun, kami juga memiliki hati nurani, jadi silakan tetap menggunakan gedung sekolah untuk belajar sambil proses hukum berjalan. Tetapi, segel jangan dirusak, jika tidak kami akan melaporkan setiap kerusakan yang terjadi pada segel tersebut,” jelasnya.

Fahmi menyebutkan bahwa para ahli waris memberikan batas waktu dua minggu kepada ketiga pihak tersebut untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

“Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 55 miliar. Ini bukan hanya tentang ganti rugi atas tanah, tetapi juga kerugian immateriil karena tanah ini telah digunakan selama puluhan tahun tanpa hak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Madrasah Kemenag Cianjur, Usep Tamam, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai penerima manfaat dengan hak guna pakai yang diberikan oleh Pemkab.

“Terkait status tanah dan tuntutan tersebut, itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten,” ucapnya.

Namun, Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Irfan Sopyan, mengklaim bahwa Pemkab telah memiliki surat pelepasan hak tanah dari ahli waris sesuai dengan sertifikat tanah pada tahun 2008.

“Bangunan MAN Cianjur ini memiliki sertifikat atas nama Bapak Oo, yang merupakan ahli waris dari H Mastur. Pada tahun 2008, Bapak Oo sudah melepaskan haknya kepada kita. Kami memiliki surat tertulis yang ditandatangani,” jelas Irfan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak ahli waris sebelumnya telah mengajukan gugatan ke pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi. Namun, dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh Pemkab, gugatan tersebut tidak dapat dipenuhi karena seharusnya berkaitan dengan gugatan perihal warisan.

“Mereka telah mengajukan gugatan ke pengadilan dan sudah mencapai tingkat kasasi yang menyatakan bahwa ini adalah gugatan warisan. Seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Karena kami memiliki bukti pelepasan hak, bahkan sudah melalui notaris. Hanya saja belum mendapatkan sertifikat karena saat ini Pemkab juga sedang memproses banyak lahan,” tegasnya.

Irfan menambahkan bahwa tindakan penyegelan ini merugikan pemerintah dan dunia pendidikan. “Justru dengan adanya penyegelan ini, kami merasa dirugikan. Karena status tanah sudah jelas namun ada segel yang dipasang, seolah-olah masalah ini belum terselesaikan. Namun, kami akan menindaklanjuti masalah ini agar segera terselesaikan,” pungkasnya.

Permasalahan mengenai kepemilikan tanah antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Cianjur ini masih dalam proses penyelesaian. Para ahli waris memberikan batas waktu dua minggu kepada pihak terkait untuk menemukan solusi yang memuaskan semua pihak terkait perselisihan ini. Pihak berwenang sedang berupaya mencari jalan keluar yang adil dan sesuai dengan hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.(ah)

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *