DPR Setujui RUU KIA Jadi Inisatif DPR, Ini Pendapat Praktisi ibu dan Anak

Gentanews.id – DPR telah menyetujui poin krusial dalam KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) yaitu cuti hamil 6 bulan. Dengan adanya RUU tersebut perempuan mempunyai cukup waktu menemani anaknya yang baru dilahirkan.

Menaggapi hal tersebut, Susi Sri Nastiti dari goodparent.id mengatakan bahwa insiatif DPR tersebut harus dikawal hingga benar-benar di sahkan menjadi UU.

Banner nwisa

UU tesebut penting untuk menghargai hak-hak perempuan yang cuti hamil dan melahirkan. Karena dengan adanya masa cuti yang panjang perempuan bisa mendampingi tumbuh kembang anak balita yang dilahirkannya dengan lebih baik, ujarnya.

Namun wanita yang kerap dipangg usy tersebut juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah dan kalangan pengusaha.

Susi menambahkan jangan sampai dengan adanya peraturan tersebut, pangusa justru jadi enggan mengangkat kaum perempuan sebagai karyawannya. Karena dalam hitungan pengusaha mempekerjakan perempuan mempengaruhi produktifitas perusahaan karena lamanya cuti.

Oleh karena itu, jangan sampai di kemudian hari yang menjadi korban kembali adalah kaum perempuan akibat tidak sinkronnya kebijakan. Pemerintah mesti memastikan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, dan pengusaha juga harus menghargai hak-hak kaum perempuan yang menjadi karyawannya.

Usy mengaku juga khawatir suatu hari, pengusaha hanya mau menerima kaum perempuan dengan syarat belum atau tidak menikah. Padahal perempuan yang sudah berkeluarga, yang hamil, dan yang sudah punya anak pun punya hak yang sama mendapatkan pekerjaan yang layak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *