Turis Asing di Pulau Dewata Wajib Barcode Berisi Larangan dan Kewajiban Turis

Display Barcode Larangan dan Kewajiban Turis Asing Berdasarkan SE Gubernur Bali
Display Barcode Larangan dan Kewajiban Turis Asing Berdasarkan SE Gubernur Bali

GENTANEWS.ID, BALI – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali telah mengambil langkah inovatif dengan menciptakan stiker barcode yang dapat memberikan informasi larangan dan kewajiban bagi wisatawan asing selama mereka berada di Pulau Dewata. Stiker barcode ini ditempatkan di area pemeriksaan identitas Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sugito, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, mengungkapkan bahwa stiker barcode tersebut dapat memudahkan wisatawan asing dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Wisatawan hanya perlu memindai stiker tersebut untuk mengakses informasi yang terkandung di dalamnya.

Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih luas kepada para turis asing, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menempelkan 32 stiker barcode di 16 konter pemeriksaan imigrasi di area kedatangan internasional bandara. Stiker-stiker ini berisi 8 larangan dan 12 kewajiban yang harus diperhatikan oleh wisatawan mancanegara selama mereka berlibur di Bali, agar dapat menghormati norma dan hukum yang berlaku.

Larangan dan kewajiban yang tercantum dalam stiker tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali. Untuk memastikan pemahaman yang lebih baik, isi larangan dan kewajiban tersebut ditampilkan dalam tiga bahasa, yaitu bahasa Inggris sebagai bahasa internasional, bahasa India, dan bahasa Mandarin.

Sugito juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, dua bahasa asing lainnya, yaitu Rusia dan Jepang, akan ditambahkan ke dalam stiker barcode tersebut. Hal ini disesuaikan dengan tingginya kunjungan wisatawan asing dari kedua negara tersebut ke Bali.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai telah membagikan sekitar 1.000 kartu larangan dan kewajiban kepada turis asing. Kartu berwarna merah ini diberikan kepada wisatawan asing setelah mereka mendapatkan stempel imigrasi di paspor. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing mengenai hukum dan norma di Bali, mengingat adanya beberapa kasus perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara dan berakhir dengan deportasi.

Beberapa kewajiban turis asing di Bali yang ditetapkan dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 antara lain adalah menghormati kesucian pura dan simbol-simbol keagamaan, menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya, serta memakai busana yang sopan dan pantas.

Selain itu, turis juga diwajibkan untuk berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Poin selanjutnya adalah turis harus didampingi oleh pemandu wisata yang memiliki izin atau lisensi, yang memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali, saat mengunjungi daya tarik wisata.

Turis asing juga diharapkan untuk melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun non-bank yang memiliki nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia. Selain itu, mereka diwajibkan melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia dan menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi.

Selanjutnya, para turis asing di Bali diharapkan untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat berkendara, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, mematuhi peraturan lalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu lalu lintas, tidak melebihi kapasitas penumpang, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

Selain itu, mereka diharapkan menggunakan alat transportasi yang resmi dan terdaftar, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua, yang disewakan oleh badan usaha atau asosiasi transportasi yang diakui.

Turis asing di Bali juga diwajibkan untuk tinggal atau menginap di akomodasi yang memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka diharapkan menaati semua ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata yang mereka kunjungi.

Namun, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan oleh turis asing di Bali. Misalnya, mereka dilarang memasuki halaman utama dan tengah tempat suci, seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, serta tidak sedang dalam periode menstruasi. Mereka juga dilarang memanjat pohon yang dianggap sakral.

Turis asing juga diharapkan untuk tidak melakukan perilaku yang merusak tempat suci, seperti naik ke bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian. Mereka dilarang membuang sampah sembarangan dan mencemari danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum lainnya. Penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik dan polysterina (styrofoam), juga dilarang.

Selain itu, turis asing diharapkan untuk tidak mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Hal ini termasuk larangan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks yang dapat merusak harmoni sosial di Bali.

Selain itu, turis asing juga dilarang untuk bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya aktivitas ilegal, seperti perdagangan flora dan fauna yang terancam punah, artefak budaya, dan benda-benda sakral. Turis juga dilarang melakukan jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang.

Langkah-langkah ini diambil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing mengenai hukum dan norma yang berlaku di Bali. Sebagai destinasi wisata yang populer, pulau Dewata memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang perlu dihormati dan dilestarikan.

Dengan menggunakan stiker barcode yang ditempatkan di area pemeriksaan identitas Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, diharapkan wisatawan asing dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai larangan dan kewajiban yang harus mereka perhatikan selama berada di Bali. Ini juga merupakan langkah menuju tatanan baru bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menempelkan sebanyak 32 stiker barcode di 16 konter pemeriksaan imigrasi area kedatangan internasional bandara. Larangan dan kewajiban wisatawan asing di Bali mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *