News  

Terbukti Pembunuhan Berencana, Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo

Gentanews.id – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Vonis penjara seumur hidup itu diputuskan Hakim Wahyu dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.

Adapun motif pembunuhan berencana ini juga diyakini hakim karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkan faktor relasi kuasa, hakim menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.

Hakim Wahyu juga menegaskan, tidak ada bukti pendukung terkait klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Hakim juga menemukan adanya kejanggalan dari klaim kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Di antaranya, Putri Candrawathi malah ajak bicara Brigadir J di dalam kamarnya.

Menurut Hakim Wahyu, seorang korban kekerasan seksual memerlukan waktu yang panjang untuk sembuh dari trauma yang dialaminya.

 

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *