Daerah  

Tata Tertib DPRD Jawa Barat Jadi Rujukan untuk DPRA

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat. Kota Bandung, Senin (21/10/2024).

Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kunjungan ini diterima langsung oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga, di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat.

Yod Mintaraga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kecil antara peraturan Tata Tertib di DPRD Aceh dan Jawa Barat, mengingat status Aceh sebagai daerah khusus. Namun, secara normatif, aturan-aturan yang ada hampir sama, dengan penyesuaian terhadap kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing untuk muatan lokal.

“Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Jawa Barat telah selesai dan sedang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kami telah berbagi informasi terkait hal-hal yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat kepada DPRA,” ujar Yod pada Senin (21/10/2024).

Yod menyebut beberapa poin penting yang tercantum dalam Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib, seperti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang di Aceh dikenal dengan sosialisasi kanun, Pilar Kebangsaan, serta Citra Bakti.

“Reses di DPRD Jawa Barat dilakukan tiga kali dalam setahun, sedangkan sosialisasi Perda dilakukan dua kali dalam sebulan. DPRD Jawa Barat berharap agar sosialisasi Perda bisa dilakukan empat kali. Begitu pula DPRA yang berharap dapat melakukannya empat kali sebulan. Namun, hal ini tentunya disesuaikan dengan anggaran dan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Yod.

Di sisi lain, Ali Basrah, Anggota Panja Penyusunan Tata Tertib DPRA, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menambah wawasan serta mendapatkan masukan terkait penyusunan Tata Tertib di DPRA.

Beberapa poin penting dari Tata Tertib DPRD Jawa Barat yang berpotensi untuk diadopsi oleh DPRA termasuk aturan Badan Kehormatan (BK), tata cara beracara di BK, serta sosialisasi Perda yang dikenal sebagai kanun di Aceh. Selain itu, DPRA juga sedang memperjuangkan adanya pendamping bagi setiap anggota dewan.

“Sosialisasi kanun di Aceh saat ini hanya dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), bukan oleh seluruh anggota DPRD. Kami juga tengah memperjuangkan pendamping untuk setiap anggota dewan, minimal dua orang,” tambah Ali Basrah.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *