News  

Sosialisasikan Perda Kesehatan di Baros, Mamat Rachmat: Pelayanan Harus Terus Ditingkatkan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Drs. Mamat Rachmat, M.Si sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Baros, Kota Cimahi, Jum'at (29/11/24).

Kota Cimahi — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Mamat Rachmat, M.Si, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Baros, Kota Cimahi, pada Jumat (29/11/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Mamat menegaskan pentingnya upaya pemerintah dalam menciptakan layanan kesehatan yang optimal. Ia menekankan bahwa Perda ini merupakan landasan hukum untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kesehatan di Jawa Barat.

“Perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan, mencakup penyediaan fasilitas hingga pemberdayaan masyarakat agar lebih sadar dan paham mengenai pentingnya kesehatan,” ungkap Mamat.

Namun, Mamat mencatat bahwa pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat belum sepenuhnya optimal, terutama dalam memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat.

“Antusiasme masyarakat terhadap perda ini cukup tinggi. Tapi, ada masukan bahwa beberapa warga masih merasa belum terlayani dengan baik. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya peningkatan kualitas, kuantitas, dan aksesibilitas pelayanan kesehatan. Mamat juga menyoroti program pemerintah terkait gizi sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius.

“Ke depan, berbagai perbaikan layanan kesehatan akan menjadi fokus, termasuk program makanan bergizi. Semua masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang maksimal,” tutup Mamat.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *