News  

Siap-siap, Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan 5 Oktober 2022

TV Digital

Gentanews.id – Sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Untuk siaran TV Analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.

 

“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujarnya dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/09/2022).

Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6 (enam) Lembaga Penyiaran Swasta.

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Stafsus Niken.

Menurut Stafsus Niken, saat ini pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen. Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.

Sebelumnya, pada tanggal 30 April 2022 yang lalu, ASO bertahap telah dilaksanakan di 4 Wilayah Layanan yaitu Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai), Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara), Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong).

Secara rinci, daerah terdampak ASO pada 5 Oktober di Jabodetabek sebanyak 14 daerah administratif Kabupaten/Kota antara lain

  1. Kota Adm. Jakarta Pusat
  2. Kota Adm. Jakarta Utara
  3. Kota Adm. Jakarta Barat
  4. Kota Adm. Jakarta Selatan
  5. Kota Adm. Jakarta Timur
  6. Kabupaten Adm. Kep. Seribu
  7. Kabupaten Bekasi
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Bogor
  11. Kota Depok
  12. Kabupaten Tangerang
  13. Kota Tangerang
  14. Kota Tangerang Selatan

Perkembangan Persiapan ASO Nasional 

Menurut Stafsus Niken, kesiapan ASO secara nasional sampai dengan 2 November 2022 yaitu migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan di 112 Wilayah Layanan yang meliputi 341 daerah administratif Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Saat ini 90 Wilayah Layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital. Kementerian Kominfo memantau jumlah Lembaga Penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital atau simulcast yaitu 566 dari 693 pemegang izin siaran analog,” katanya.

Selanjutnya, untuk 22 Wilayah Layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI melalui pembiayaan negara. Dalam waktu dekat, masyarakat di daerah-daerah tersebut segera akan mendapatkan siaran digital. Menyusul kemudian ASO di 14 Wilayah Layanan lainnya yaitu:

  1. Kalimantan Selatan – 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)
  2. Kalimantan Selatan – 4 (Kabupaten Tabalong)
  3. Kalimantan Utara – 3 (Kabupaten Nunukan)
  4. Kepulauan Bangka Belitung – 4 (Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur)
  5. Kepulauan Bangka Belitung – 2 (Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat)
  6. Kalimantan Barat – 6 (Kabupaten Sintang)
  7. Maluku – 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual)
  8. Maluku Utara – 3 (Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan)
  9. Papua – 7 (Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo)
  10. Sulawesi Tengah – 3 (Kabupaten Toli Toli)
  11. Sulawesi Tenggara – 2 (Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau)
  12. Sulawesi Utara – 2 (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu)
  13. Sulawesi Utara – 6 (Kabupaten Kepulauan Sangihe)
  14. Sumatera Selatan – 4 (Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih)

Dukungan Para Pihak dalam Pelaksanaan ASO di Jabodetabek

Dalam rangka tahap akhir persiapan menyambut ASO di Jabodetabek, Stafsus Niken mengimbau agar segenap pihak yang berkepentingan dan juga seluruh masyarakat mendukung agar proses transisi ke siaran digital berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Pertama, kepada seluruh lembaga penyiaran diminta untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital”, katanya

Kedua, bagi seluruh warga Jabodetabek yang sehari-hari menggunakan siaran televisi analog, serta telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital, agar segera beralih tanpa menunggu hingga 5 Oktober 2022 saat siaran televisi analog sudah tidak bisa disaksikan

Ketiga, kepada produsen dan pedagang perangkat elektronik untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian set top box bagi masyarakat yang akan membeli. Keempat, para penyelenggara multipleksing yang melakukan pembagian bantuan STB di Jabodetabek agar menyelesaikan distribusi sesuai dengan ketentuan, dan yang kelima, para penyelenggara multipleksing agar mengoptimalkan kualitas sinyal siaran digital saat masa transisi menuju ASO pada 5 Oktober 2022.

Jabodetabek merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia. Oleh karena itu, Stafsus Niken berharap agar pelaksanaan ASO di Jabodetabek bisa memberi manfaat siaran digital kepada masyarakat, serta sekaligus sebagai momentum menjelang pelaksanaan ASO secara nasional pada 2 November 2022.

Turut hadir perwakilan Lembaga Penyiaran penyelenggara multipleksing dalam konferensi pers tersebut Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno, Wakil Direktur Utama RTV Ho Kuen Wei, Corporate Secretary SCM Media Gilang Iskandar, VP Broadcast Operation Trans TV Wawan Julianto, Direktur Teknik Metro TV Agus Mulyadi, Head of Government Relations and Regulatory MNC Group Immanuel P. Matondang, dan GM Regulatory Affairs Viva Group Guntur Prihandono. ()

Sumber: Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *