GENTANEWS.ID, CIMAHI – Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty vonis bebasnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Peristiwa ini menimbulkan kontroversi, Irfan Suryanagara menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Sebagai respons terhadap vonis yang mengejutkan ini, Irfan menegaskan tekadnya untuk mengedepankan keadilan.
Pada hari Selasa, kedua pasangan suami-istri ini dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung. Irfan tiba di Kejari Cimahi pukul 18.37 WIB, mengenakan kaos berwarna abu-abu dan peci berwarna hitam.
Di tengah sorotan kamera dan wartawan yang memenuhi tempat itu, Irfan dengan berani berteriak, “Kita tegakkan keadilan, saya tidak bersalah.”
Perlu diketahui bahwa vonis bebas Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty sebelumnya telah dianulir oleh MA setelah pemeriksaan kasasi. Dalam kasus yang bermula dari sengketa bisnis SPBU yang melibatkan Irfan dan Stelly Gandawidjaja, keduanya didakwa terkait penipuan SPBU dan pencucian uang. Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi keduanya.
Namun, pada 8 Februari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk membebaskan Irfan dan Endang dengan alasan perbuatan mereka termasuk dalam perdata, bukan perbuatan pidana. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi yang kemudian dibahas oleh MA. MA mengubah putusan PN Bandung dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Irfan Suryanagara.
Keputusan yang kontroversial ini memperkuat pernyataan Irfan Suryanagara bahwa dirinya tidak bersalah. Meskipun ia harus menghadapi masa yang sulit dalam penjara, Irfan tetap teguh dalam tekadnya untuk memperjuangkan keadilan.