Bandung – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat baru-baru ini menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Jambi dan Kabupaten Cirebon. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Iis Rostiasih.
Iis Rostiasih menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk membahas berbagai mekanisme dan tata kelola DPRD. Pertama, delegasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon melakukan konsultasi mengenai mekanisme pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Mereka juga ingin mengetahui lebih lanjut tentang mekanisme pengelolaan aspirasi masyarakat.
“Mekanisme di DPRD Jawa Barat dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 atau P2APBD 2023 dilakukan sesuai aturan atau tata tertib yang berlaku,” ujar Iis Rostiasih di Kota Bandung, Kamis (13/6/2024).
Dijelaskan bahwa pembahasan P2APBD TA 2023 dilakukan oleh DPRD Jawa Barat setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jawa Barat telah melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga menjelaskan mengenai mekanisme pengelolaan aspirasi masyarakat. Sekretariat DPRD Jawa Barat memiliki kewajiban untuk memverifikasi dan memvalidasi aspirasi masyarakat,” tambah Iis Rostiasih.
Kedua, kunjungan kerja dari Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi membahas tentang mekanisme koordinasi dengan fraksi sebelum pengambilan keputusan. Diskusi ini bertujuan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Badan Musyawarah dalam proses legislatif.
“Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi juga menanyakan mengenai reses. Kami berbagi informasi terkait hal tersebut,” jelas Iis Rostiasih.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar DPRD di berbagai provinsi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. ***