Kota Bandung – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Indramayu dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta membahas tindak lanjut aspirasi dan pelayanan pengaduan masyarakat.
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan (Fasgarwas) Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, didampingi oleh Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Maulana, menyambut rombongan tersebut di ruang Komisi III DPRD Jawa Barat.
Iman Tohidin menjelaskan bahwa kunjungan kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu ini fokus pada konsultasi terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, khususnya dalam hal sinkronisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Selain itu, sinkronisasi dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 juga menjadi bahan diskusi.
“Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar sudah memiliki Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dari diskusi tadi, ada beberapa masukan dan pertanyaan dari Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu mengenai apakah Perda tersebut sudah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024,” jelas Iman Tohidin pada Senin (5/8/2024).
Pertanyaan dan masukan dari Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu tersebut akan disampaikan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut dan disesuaikan dengan regulasi baru dari pemerintah pusat.
Selain itu, Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu juga menanyakan apakah Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan mengatur mengenai aborsi bagi korban pemerkosaan.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, berkonsultasi mengenai tindak lanjut aspirasi dan pelayanan pengaduan masyarakat di DPRD Jawa Barat. Iman Tohidin menjelaskan bahwa semua aspirasi masyarakat diterima dengan baik, baik melalui audiensi, surat, maupun aksi demonstrasi.
“Aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kami teruskan kepada pihak yang berwenang. Jika berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, akan kami sampaikan ke pemerintah pusat. Jika terkait dengan kewenangan Pemdaprov Jabar, akan kami sampaikan ke Pemdaprov Jabar sesuai kewenangannya,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Turah, mengucapkan terima kasih atas sambutan dan jawaban dari Sekretariat DPRD Jawa Barat terkait konsultasi mengenai Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan. Ungkapan terima kasih serupa juga disampaikan oleh pihak DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.