Bandung – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat (GERAK JABAR). Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, di Ruang Panitia Khusus (Pansus).
Dalam audiensi tersebut, Iman Tohidin menjelaskan bahwa GERAK JABAR, yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat, menyampaikan sikap terkait pencabutan Tap MPRS No. 33 Tahun 1967. Pencabutan tersebut, yang berkaitan dengan peristiwa G30S/PKI, dinilai oleh GERAK JABAR dapat mengaburkan sejarah penting bangsa.
“Ada tujuh poin sikap yang disampaikan GERAK JABAR kepada Sekretariat DPRD Jawa Barat, dengan inti penolakan terhadap pencabutan Tap MPRS No. 33 Tahun 1967, karena hal tersebut dikhawatirkan bisa mengaburkan peristiwa sejarah,” ujar Iman Tohidin di Bandung, Selasa (17/9/2024).
Pernyataan sikap GERAK JABAR ini nantinya akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat untuk disampaikan ke pemerintah pusat, termasuk DPR RI dan MPR RI.
Berikut adalah tujuh poin pernyataan sikap GERAK JABAR:
1. Menolak pencabutan Tap MPRS No. 33 Tahun 1967 karena dianggap berpotensi mengaburkan sejarah peristiwa G30S/PKI serta kekejaman komunis.
2. Mendesak MPR RI untuk membatalkan keputusan pencabutan tersebut dan segera merevisinya.
3. Mengimbau masyarakat Jawa Barat agar tidak melupakan tragedi G30S/PKI dan kekejaman PKI lainnya.
4. Meminta semua pihak untuk menayangkan kembali film G30S/PKI serta menyebarkannya kepada seluruh lapisan masyarakat.
5. Menyerukan TNI dan Polri untuk bersikap tegas terhadap upaya penyebaran paham komunis atau kebangkitan kembali PKI di Indonesia.
6. Mendorong pemerintah Jawa Barat untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya komunisme.
7. Mengajak organisasi Islam dan nasionalis untuk bersatu dalam melawan setiap gerakan yang mendukung komunisme atau kebangkitan PKI.
Ketua GERAK JABAR, H.M. Roinul Balad, mengungkapkan bahwa pada Senin (9/9/2024), MPR RI melalui Ketua MPR Bambang Soesatyo resmi mencabut Tap MPRS No. 33 Tahun 1967, yang menuding mantan Presiden Soekarno terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.
Bagi GERAK JABAR, pencabutan Tap MPRS ini merupakan langkah yang berbahaya dan berpotensi mengaburkan fakta sejarah. Mereka menegaskan bahwa peristiwa G30S/PKI adalah bagian penting dari sejarah Indonesia yang harus dikenang oleh seluruh bangsa.
“PKI telah melakukan pengkhianatan dan pelanggaran HAM besar terhadap para jenderal, ulama, dan pahlawan bangsa. Kami berharap pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian bersama,” kata H.M. Roinul Balad.