News  

Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi Bahas Kode Etik hingga BK Award

Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Iman Tohidin menerima kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (30/4/2024).

Bandung – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi, menggelar pertemuan untuk membahas beragam hal, mulai dari kode etik hingga BK Award yang menjadi sorotan. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kota Bandung, kabag Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, mengungkapkan bahwa kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi bertujuan untuk berkoordinasi terkait kode etik dan BK Award DPRD Jawa Barat. Salah satu fokus utama adalah penyempurnaan kode etik yang telah berjalan selama lebih dari lima tahun.

“Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun, sudah cukup lama, dan saat ini BK DPRD Jawa Barat sedang menyusun penyempurnaan kode etik DPRD Jawa Barat,” ungkap Iman Tohidin.

Pertemuan juga mengulas peran BK terhadap anggota DPRD yang melanggar kode etik, termasuk pembahasan peran fraksinya. BK DPRD diharapkan dapat berkomunikasi dengan fraksi terkait anggota dewan yang terlibat masalah etik.

Selain itu, pembahasan turut mencakup BK Award DPRD Jawa Barat yang telah diakui sebagai model oleh DPRD di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten lain. Penghargaan ini juga meraih apresiasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

“Alhamdulilah BK Award DPRD Jawa Barat bukan hanya jadi contoh, juga mendapatkan apresiasi dari MKD DPR RI. Oleh karena itu, BK DPRD Kota Sukabumi ingin mengadopsi BK Award DPRD Jawa Barat,” jelas Iman Tohidin.

BK Award bertujuan memberikan penghargaan kepada anggota dewan yang berkinerja baik, dengan kriteria penilaian yang mencakup aspek disiplin, kepribadian, moral, dan sosial. Dalam aspek disiplin, penilaian dilakukan terhadap kehadiran dan ketepatan waktu anggota DPRD dalam rapat paripurna. Kriteria kepribadian menilai kesetian, kepatuhan, dan kepedulian terhadap kode etik dan kebijakan DPRD. Sementara itu, aspek moral menilai ketaatan pada agama, toleransi, dan sopan santun, dan aspek sosial menilai kerjasama dan respon terhadap aspirasi masyarakat.

Dengan pembahasan yang komprehensif ini, diharapkan akan terjadi pemantapan dalam penegakan kode etik dan pemberian penghargaan kepada anggota DPRD yang berkinerja baik di masa depan.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *