Daerah  

Rapat Paripurna DPRD Jabar Fokus pada APBD 2025 dan Investasi

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa di Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).

Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Paripurna untuk penyampaian nota pengantar Gubernur terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat ini dibagi menjadi dua agenda utama.

Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, Ranperda mengenai Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Jawa Barat Tahun 2018-2050.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, yang memimpin rapat menyatakan bahwa sebelumnya DPRD bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna 29 Juli 2024.

“Langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, yang dimulai dengan penyampaian nota pengantar dari Pj Gubernur,” ujar Buky Wibawa, Kamis (17/10/2024), di Kota Bandung.

Buky menambahkan bahwa pembahasan Ranperda APBD 2025 akan dimulai melalui rapat-rapat komisi dan fraksi, serta akan ada rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Selain itu, dua Ranperda lainnya, yaitu mengenai Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Perubahan atas Perda Rencana Umum Energi Daerah, juga akan dibahas dalam rapat-rapat fraksi sebelum dilanjutkan ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada 25 Oktober 2024.

Sementara itu, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui tahapan awal dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS pada 29 Juli 2024. Ranperda ini mencakup target pendapatan, rencana belanja, dan proyeksi pembiayaan daerah.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, diperlukan pendalaman lebih lanjut atas Ranperda yang telah disusun,” ujar Bey.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Iwan Suryawan, M.Q. Iswara, Ono Surono, dan Acep Jamaludin, serta dihadiri oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *