News  

PPBDI ” RUU Sisdiknas Tidak Peduli Terhadap Bahasa Daerah “

Bandung, Gentanews.id Indonesia sebagai sebuah negara yang sangat kaya dengan keberadaan bahasa daerah termasuk sastra daerah. Kekayaan itu di satu sisi merupakan kebanggaan, di sisi lain menjadi tugas yang tidak ringan, terutama apabila memikirkan bagaimana cara melindungi, menggali manfaat, dan mempertahankan keberagamannya.

Salah satu pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) penguatan keberagaman yang dirawat/dipelihara termasuk keberadaan bahasa daerah

Salah satu peran strategis pemerintah dalam menjaga keberadaan bahasa daerah sebagai aset bangsa yang berbhineka adalah dengan membuat regulasi Undang-Undang yang menguatkan eksistensi perawatan tersebut melalui ruang-ruang pendidikan.

Namun akhir-akhir ini kekhawatiran akan melemahnya perhatian pemerintah terhadap kepedulian terhadap aset tersebut muncul manakala di dalam RUU Sisdiknas 2022 terdapat pasal ambigu yang secara jelas memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah terhadap upaya merawat aset bangsa tersebut.

Sehubungan dengan ini, Perkumpulan Pendidikan Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI) menyatakan keberatan dan memohon agar pemerintah mengembalikan kembali klausul Bab VII Pasal 32 ayat 2 yang menyatakan
” Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap
awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan
dan/atau keterampilan tertentu “.

Ini merupakan sebuah kemunduran dari keberpihakan pemerintah terutama para pemangku kebijakan di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang secara tidak langsung akan menggiring semakin banyaknya bahasa daerah yang punah.

Encep Ridwan Ketua Umum PPDBI

Hal itu disampaikan oleh Encep Ridwan Ketua Umum PPBDI pada rapat koordinasi secara daring pada Jumat malam (16/9) yang diikuti oleh 102 peserta dan dihadiri pula oleh para Ketua PPBDI dari berbagai provinsi di IndonesiaIndonesia.

Selanjutnya PPBDI akan melayangkan surat permohonan audensi dengan pemangku kebijakan yang terkait erat dengan regulasi yang terkait dengan keberadaan pemeliharaan bahasa daerah baik itu Dinas Pendidikan, DPRD kota/ kabupaten/provinsi/pusat, maupun dengan pihak kementerian, tegas Encep. (Rapi)

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *