Soreang – Kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi di berbagai wilayah di Jawa Barat, menandakan tingginya angka kekerasan dan eksploitasi. Kondisi ini memerlukan penanganan serius melalui berbagai upaya, baik dari inisiatif masyarakat maupun peran aktif pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman bagi perempuan. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Tia Fitriani, dalam acara Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat Kabupaten Bandung di Bojongsoang, Jumat (23/08/24).
Tia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kebijakan khusus untuk melindungi perempuan. Dengan hadirnya Perda Nomor 2 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, terpisah dari perda perlindungan anak, diharapkan perempuan dapat lebih berdaya dan terlibat aktif dalam pembangunan di Jawa Barat.
“Perempuan tidak hanya harus menjadi objek pembangunan seperti yang sering terjadi selama ini, tetapi kita perlu meningkatkan kemampuan perempuan agar mereka dapat berdaya,” ujar Tia.
Tia juga berharap agar kasus-kasus kekerasan yang dengan mudah menjadi viral di media sosial bisa menjadi pemicu awal bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih waspada dan menindaklanjuti kasus-kasus tersebut ke ranah hukum.
“Dengan viralnya pemberitaan mengenai pelaporan kekerasan terhadap perempuan, seperti yang terjadi di Bogor, semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan Jawa Barat bisa bebas dari kekerasan terhadap perempuan. Komunikasi harus menjadi kunci,” tutup Tia.