Bandung, Gentanews — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) yang dipimpin oleh Ketua H. Achdar Sudrajat memiliki peran penting dalam menjalankan tugasnya sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). BPP adalah sebuah lembaga yang dibentuk melalui rapat paripurna dan memiliki sifat tetap.
Salah satu tugas utama BPP adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) yang memuat skala prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta alasan-alasannya setiap tahun anggaran. Hal ini dilakukan agar pembahasan Raperda dapat dilaksanakan secara teratur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BPP juga bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus yang terkait. Mereka mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi yang dibahas dalam Raperda serta memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD terkait Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
Selain itu, BPP juga memiliki tugas penting lainnya, yaitu membuat laporan kinerja dan melakukan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi kinerja BPP dan mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Ketua H. Achdar Sudrajat mengatakan, “Badan Pembentukan Perda memiliki peran strategis dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menyusun Raperda. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan pembahasan peraturan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.”
Dengan adanya BPP yang dipimpin oleh Ketua H. Achdar Sudrajat, diharapkan pembentukan peraturan daerah di DPRD dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.