Bandung – Proses pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka. Ini adalah kesempatan bagi warga yang ingin berperan serta dalam menjaga kelancaran proses demokrasi di Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan cara mendaftar, persyaratan yang harus dipenuhi, serta informasi mengenai gaji yang diterima anggota KPPS.
Apa Itu KPPS? KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu. Tugas anggota KPPS sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan transparan. Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa KPPS akan bertugas di lebih dari 435.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia untuk Pilkada 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia 17-55 tahun
3. Setia pada Pancasila
4. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
5. Tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bebas dari narkoba
9. Pendidikan minimal SMA/sederajat
10. Tidak pernah dihukum pidana lebih dari lima tahun
Cara Mendaftar KPPS
Pendaftaran KPPS dapat dilakukan secara langsung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau melalui jalur daring. Berikut dokumen yang diperlukan:
- Surat pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat
- Surat pernyataan tidak terlibat partai politik
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4×6
Gaji dan Masa Kerja KPPS Anggota KPPS akan menerima gaji selama masa tugas mereka. Berdasarkan informasi dari KPU, gaji KPPS untuk Pilkada 2024 sedikit lebih rendah dibandingkan saat Pemilu Presiden. Ketua KPPS akan menerima Rp 900.000, sedangkan anggota KPPS Rp 850.000. Masa kerja KPPS dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024. Proses seleksi akan berlangsung hingga Oktober, dan pelantikan anggota KPPS terpilih dijadwalkan pada 7 November 2024.
Bagi warga yang berminat untuk ikut serta dalam Pilkada 2024, ini adalah kesempatan untuk berkontribusi dalam proses demokrasi Indonesia. Pastikan memenuhi syarat dan mendaftar sebelum tenggat waktu yang ditentukan.