Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya. Prestasi ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang beragenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jabar.
Dalam rapat tersebut, Taufik Hidayat menjelaskan bahwa penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Jabar TA 2023 dilakukan sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. LHP ini harus disampaikan oleh BPK RI kepada DPRD.
“Memenuhi Undang-Undang tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar telah bersurat kepada DPRD Provinsi Jabar dengan nomor 85/S/XVIII.BDG/05/2024, tanggal 8 Mei 2024 perihal permohonan jadwal agenda penyerahan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023,” kata Taufik Hidayat, Selasa (21/5/2024).
Setelah penyerahan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023, Taufik Hidayat menambahkan bahwa DPRD Jawa Barat telah memiliki dasar untuk membahas agenda Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023.
“Kami menunggu proses lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jabar,” lanjut Taufik Hidayat.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa BPK RI memberikan opini WTP dengan penekanan satu hal atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023. Ia berharap poin penekanan tersebut beserta rekomendasi dari BPK RI segera ditindaklanjuti oleh Pemdaprov Jabar.
Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.
Di kesempatan yang sama, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyatakan bahwa opini WTP yang diraih mencerminkan transparansi, kredibilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan.
“Opini WTP ini adalah prestasi luar biasa yang diraih selama 13 kali berturut-turut,” ungkap Bey Triadi Machmudin.