Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I yang bertugas menyusun Tata Tertib (Tatib) bagi anggota DPRD Jawa Barat. Pembentukan Pansus ini dilakukan bekerja sama dengan Sekretariat DPRD Jabar, guna menyusun aturan internal yang akan menjadi panduan bagi anggota DPRD selama lima tahun mendatang.
Ketua Pansus Tata Tertib, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa Pansus ini merupakan langkah awal dalam periode kerja DPRD 2024-2029. Ia menekankan pentingnya penyelesaian penyusunan Tatib secara menyeluruh dan tuntas, mengingat regulasi ini akan menjadi landasan operasional yang harus disepakati oleh seluruh anggota. Tata Tertib yang tengah disusun merupakan revisi dari Tatib No. 1 Tahun 2022, yang sebelumnya juga merupakan penyempurnaan dari Tatib No. 1 Tahun 2019. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian khusus mencakup hari kerja anggota dewan, peran tenaga pendamping, serta program kerja untuk meningkatkan kinerja dewan.
“Pansus Tatib kali ini merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Tatib yang telah ada. Beberapa poin penting yang kami fokuskan antara lain adalah pengaturan hari kerja anggota dewan, peran tenaga pendamping, dan program-program kerja untuk meningkatkan kinerja anggota,” jelas Daddy Rohanady usai rapat Pansus di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Bandung, pada Rabu (25/9/2024).
Daddy menambahkan, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan Pansus ini sangat terbatas, sehingga diperlukan langkah cepat dan efektif untuk membahas setiap pasal, terutama yang bersifat krusial. Setelah dirampungkan, Tatib ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan, sebelum kemudian disahkan oleh pimpinan DPRD definitif dan diikuti pembentukan alat kelengkapan dewan. Hal ini penting agar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapat segera mulai menjalankan tugas mereka secara resmi.
“Karena masa kerja Pansus sangat singkat, hanya beberapa minggu, maka kami harus bergerak cepat. Setelah disetujui Kemendagri, Tatib ini bisa segera disahkan dan anggota DPRD bisa bekerja secara resmi,” tutup Daddy Rohanady.