Yogyakarta – Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perda No. 5 Tahun 2022 mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di DIY menjadi sumber informasi berharga yang diharapkan dapat diterapkan di Jawa Barat. Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah, menyatakan hal ini dalam kunjungannya ke Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Provinsi DIY pada Kamis, 16 Mei 2024.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di berbagai bidang, seperti hak mendapatkan pekerjaan dan akses terhadap fasilitas umum. Kami menerima banyak informasi berharga untuk proses pembuatan perda di Jawa Barat,” ujar Siti Muntamah.
Umi, sapaan akrab Siti Muntamah, menambahkan bahwa salah satu bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas di DIY adalah adanya Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (RTPD).
“Balai RTPD di DIY merupakan bentuk apresiasi terhadap penyandang disabilitas, dan ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus berkembang,” lanjutnya.
Umi berharap Raperda yang sedang disusun dapat bermanfaat dan diimplementasikan dengan baik di Jawa Barat, sehingga tidak ada ketimpangan sosial bagi penyandang disabilitas.
“Intinya, ada korelasi konkret antara perda yang akan kami rumuskan di Jawa Barat dengan perda yang diberlakukan di Yogyakarta,” tutup Umi.***