BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD untuk periode 2024-2029 tepat waktu. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Pansus I, Daddy Rohanady, seusai rapat pembahasan di Kota Bandung, Senin (30/9/2024).
Rancangan peraturan tersebut terdiri dari 228 pasal, termasuk beberapa pasal yang memuat konten lokal. “Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan dan memfinalisasi pembahasan rancangan Tata Tertib DPRD 2024-2029,” ujar Daddy.
Dalam tahap akhir pembahasan, anggota Pansus I melakukan peninjauan ulang dan mengakomodasi beberapa usulan ke dalam rancangan peraturan. Setelah pembahasan selesai, rancangan ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Daddy menjelaskan proses selanjutnya, “Kami akan melaporkan hasil ini kepada pimpinan DPRD Jawa Barat. Setelah itu, biro hukum akan memeriksa kembali substansinya sebelum diserahkan ke Kemendagri untuk difasilitasi.”
Pansus I berharap Kemendagri akan menyetujui usulan-usulan baru yang diajukan. Perubahan dalam rancangan ini tidak banyak, kebanyakan hanya berupa pembaruan. Salah satu contohnya adalah perubahan istilah dari “penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)” menjadi “sosialisasi Perda”.
Dengan selesainya pembahasan ini, DPRD Jawa Barat siap mengimplementasikan tata tertib baru untuk periode 2024-2029, setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri.