JAKARTA – bank bjb menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk melaksanakan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia. Kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang dikelola oleh bank bjb.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, dan Dirjen DJKN Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, di Gedung T Tower bank bjb, Jakarta Selatan, pada Senin (20/11). Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb, Suartini, serta jajaran Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tedy Syandriadi, beserta jajaran.
Menurut Yuddy Renaldi, kerjasama dengan DJKN merupakan langkah untuk memperkuat kolaborasi yang telah terjalin baik antara bank bjb dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 tahun dan bertujuan untuk mendukung upaya bank bjb dalam menekan rasio Non Performing Loan (NPL).
Yuddy juga menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman. Proses lelang akan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Melalui kerjasama ini, peserta lelang yang diselenggarakan DJKN dapat memperoleh informasi lengkap tentang obyek lelang aset bank bjb dengan mengakses tautan lelang bank bjb di laman resmi DJKN. Kedua belah pihak optimis dapat mengoptimalkan pengembalian dari aset-aset yang belum dapat dipenuhi kewajibannya oleh para debitur.
Pelaksanaan lelang eksekusi yang efektif dan efisien juga menjadi harapan besar bank bjb. Lebih dari sekadar strategi penyelesaian piutang perbankan, pelaksanaan lelang juga memberikan peluang bank untuk memperoleh recovery kredit.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama mencakup pengajuan permohonan lelang oleh bank bjb atas objek Hak Tanggungan dan/atau Jaminan Fidusia kepada DJKN. Proses lelang eksekusi akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja KPKNL.
Selain itu, kerjasama mencakup penyediaan tautan mitra pada aplikasi/web lelang yang dikelola oleh masing-masing pihak (DJKN dan bank bjb). Berbagai kegiatan pendukung lelang, seperti sosialisasi, edukasi, komunikasi, dan diskusi, juga akan dilaksanakan dalam kerangka kerjasama ini.
Dalam rangka optimalisasi hasil lelang, bank bjb berkomitmen menyusun rencana kerja pengajuan permohonan lelang setiap 3 bulan. Rencana tersebut akan disampaikan kepada DJKN, dan selanjutnya kepada KPKNL sebagai langkah penggalian potensi lelang.
“bank bjb berkomitmen untuk terus memperkuat bisnis, sekaligus juga mempermudah mekanisme lelang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yuddy Renaldi.