Bandung, Gentanews.id Beberapa hari terakhir kita dikagetkan dengan adanya tindakan tidak terpuji berupa terjadinya tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang santri di sebuah pesantren Modern terkemuka di tanah air.
Tindakan kekerasan ini tidak semestinya terjadi di lingkungan manapun terlebih lagi di lingkungan pendidikan.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun kepada siapapun melalui cara apapun yang membuat orang lain merasa tertindas dapat didefinisikan dengan istilah Bullying/perundungan.
Bullying atau perundungan ini sendiri memiliki makna segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Lingkungan pendidikan sebagai ruang untuk menghadirkan perubahan baik terutama karakter mulia menjadi garda paling depan untuk melahirkan warga bangsa terutama peserta didik yang memiliki empati, rasa kasih sayang, tenggang rasa dan saling menghargai dengan sesama.
Sekolah sangat jelas memiliki piranti yang lengkap untuk menghindari kemungkinan sekecil apapun atas tindakan yang dapat membuat siapapun sebagai warga sekolah menjadi merasa tidak nyaman.
Perangkat kurikulum dengan sebanyak parameter capaian tujuan pendidikan termasuk hadirnya nilai-nilai pendidikan karakter diatas akan lebih memudahkan dalam menciptakan suasana psikologis yang membuat semua warga merasa nyaman.
Lantas hal apa saja yang dapat dilakukan untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang Anti Bullying/Perundungan yang merupakan bagian dari 3 dosa Pendidikan, selain Pelecehan Seksual dan tindakan Intoleransi ?
Ada beberapa hal yang dapat dibangun oleh entitas pendidikan dalam menghadirkan sekolah sebagai lingkungan yang anti bullying diantaranya:
– Menyamakan persepsi tentang bullying
– Sekolah harus membangun suasana lingkungan yang aman dan nyaman serta hadirnya tata tertib dengan segala sangsinya yang disepakati bersama.
– Terbangunnya komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua dalam memberikan pemahaman akan nilai-nilai karakter baik termasuk pendidikan edukasi perihal bullying dan mencari solusi terbaik apabila hadir tindakan bullying tersebut.
– Penguatan nilai-nilai pendidikan karakter yang terintegrasi dengan semua mapel dan pembiasaan.
– Menghadirkan pelayanan Klinik Konseling yang melayani berbagai keluhan peserta didik termasuk yang mengalami tindakan bullying dan adanya layanan penyehatan mental agar peserta didik yang mengalami tekanan psikologis tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Tindakan bullying/perundungan ini sendiri telah diatur melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 yang berbunyi :
a. Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
b. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
c. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Dengan hadirnya sekolah yang ramah anak dan bebas bullying diharapkan sekolah dapat menjadi ruang yang dapat melahirkan warga sekolah sebagai manusia yang merdeka (sehat fisiknya dan bahagia jiwanya).