Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan berita palsu.
UU ini diberlakukan untuk mengatasi persoalan penyebaran informasi palsu di era digital dan melarang siapa pun untuk sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita palsu dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Belakangan ini muncul kasus yang melibatkan penyebaran informasi palsu tentang pembangunan jalan di provinsi Jawa Barat. Berita tersebut disebarluaskan melalui Instagram oleh Ridwan Kamil.
Namun, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, ditemukan bahwa foto yang dibagikan tidak berhubungan dengan pembangunan jalan yang sebenarnya. Tindakan ini berpotensi membuatnya bertanggung jawab di bawah Pasal 28 UU ITE yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kasus ini menjadi alarm pentingnya perilaku yang bertanggung jawab dan etis dalam penyebaran informasi, terutama di media sosial. Ini juga menekankan perlunya orang, terutama penguasa, untuk berhati-hati dan teliti dalam berbagi berita dan informasi yang yang berdampak signifikan pada masyarakat.